Kapal pembersih sampah tersebut akan dioperasikan di Waduk Sunter Utara (Cincin) Kelurahan Papanggodan Waduk Pluit di Wilayah Kelurahan Pluit dan Kelurahan Penjaringan.
Melalui program Kemitraan dan Bina Lingkungan IPC, kapal pembersih sampah itu diberikan kepada Pemprop DKI Jakarta, yang ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Direktur SDM dan Hukum IPC, Rizal Ariansyah kepada Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Achmad Firdaus, di Gedung Dinas Teknis Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta.
"Kebersihan merupakan hal utama yang perlu diperhatikan. Prinsipnya IPC siap membantu pelaksanaan program kebersihan di lingkungan DKI Jakarta, khususnya Jakarta Utara. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial kami terhadap lingkungan sekitar perusahaan kami beroperasi." kata Direktur SDM dan Hukum, Rizal Ariansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kapal Pembersih Sampah yang diberi nama Transformer dan Transformer 2 ini merupakan kapal yang diproduksi oleh IPC dan merupakan kapal pembersih sampah yang didesain khusus untuk dapat melakukan pembersihan perairan dengan draft dangkal. Kapal pembersih sampah ini juga telah melalui tahapan klasifikasi kapal dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Selainitu, IPC jugamemberikan training dan familisasi kepada empat Anak Buah Kapal (ABK) untuk mengoperasikan kapal pembersih sampah tersebut. IPC juga akan melakukan perawatan dan pemeliharaan kapal selama satu tahun serta akan mengurus pembuatan Grosse Akte kapal tersebut.
Pewarta: Tasrief Tarmizi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018