"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan pengecekan dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan tangkap tangan pada Selasa, 2 Juli 2018 di dua lokasi di Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.
KPK resmi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
Empat orang itu sebelumnya juga termasuk dari sembilan orang yang diamankan dalam OTT pada Selasa (3/7).
Lima orang lainnya antara lain tiga orang dari unsur swasta masing FDL, DLM, dan MYS serta dua ajudan Bupati Bener Meriah masing-masing KML dan ALP.
"Sedangkan pihak lain yang juga ditemukan di lokasi yang tidak memiliki hubungan, tidak dilanjutkan dengan proses pemeriksaan," kata Basaria.
Basaria menjelaskan pada Selasa (3/7) siang, tim mengidentifikasi adanya penyerahan uang sebesar Rp500 juta dari MYS kepada FDL di teras sebuah Hotel di Banda Aceh.
"MYS membawa tas berisi uang dari dalam hotel menuiu mobil di luar hotel, kemudian turun di suatu tempat dan meninggalkan tas di dalam mobil," tuturnya.
Diduga, lanjut Basaria, setelah itu FDL menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri sebesar masing-masing sekitar Rp50 juta, Rp190 juta dan Rp173 juta.
"Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018," ungkap Basaria.
Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB tim kemudian mengamankan FDL dengan beberapa temannya di sebuah kafe di Banda Aceh.
"Kemudian, berturut-turut tim mengamankan sejumlah orang lainnya di beberapa tempat terpisah di Banda Aceh, yaitu TSB sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kantor rekanan. Dari tangan TSB diamankan uang Rp50 juta dalam tas tangan," ujarnya.
Kemudian, kata dia, tim mengamankan HY dan seorang temannya di sebuah kafe sekitar pukul 18.30 WIB.
"Selanjutnya tim bergerak ke pendopo Gubernur dan mengamankan lY, Gubernur Aceh sekitar pukul 19.00 WIB. Pihak-pihak tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal," kata Basaria.
Secara paralel, lanjut Basaria, tim KPK lainnya di Kabupaten Bener Meriah mengamankan sejumlah pihak.
"Sekitar pukul 19.00 WIB tim mengamankan AMD, Bupati Bener Meriah bersama ajudan dan supir di sebuah jalan di Takengon. Sekitar pukul 22.00 WIB tim mengamankan DLM kediamannya di Kabupaten Bener Meriah," kata Basaria.
Kemudian tim membawa para pihak tersebut ke Mapolres Takengon untuk menjalani pemeriksaan awal.
"Hari ini (tim juga memeriksa MYS di Polda Aceh. Sebanyak empat orang yaitu HY, lY, AMD dan TSB hari ini diterbangkan ke Jakarta untuk mejalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK pada tiga penerbangan terpisah," kata Basaria.
Diduga, kata Basaria, pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," ucap Basaria.
Ia menyatakan pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.?
"Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," ungkap Basaria.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018