• Beranda
  • Berita
  • Kapolda Papua minta keberatan hasil pilkada via jalur hukum

Kapolda Papua minta keberatan hasil pilkada via jalur hukum

5 Juli 2018 19:25 WIB
Kapolda Papua minta keberatan hasil pilkada via jalur hukum
Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar. (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Biak (ANTARA News) - Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar mengingatkan masyarakat dan pendukung pasangan calon kepala daerah yang keberatan serta tidak puas dengan hasil pilkada 27 Juni 2018, tidak melakukan aksi anarkistis, tetapi menempuh upaya hukum di Mahkamah Konstitusi.

"Apa pun keputusan masyarakat yang sudah memberikan hak pilih di pilkada serentak harus dihormati karena proses demokrasi yang diberikan secara langsung dan bermartabat," kata Kapolda Irjen Boy Rafli Amar di Biak, Kamis.

Ia mengatakan sampai Kamis (5/7) sesuai laporan sejumlah Komisi Pemilihan Umum di kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak masih melakukan rapat pleno rekapituasi suara Pilgub Papua dan pemilihan bupati/wakil bupati.

Kapolda Irjen Boy Rafli mengajak masyarakat di tanah Papua senantiasa menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif sehingga dapat mendukung setiap pelaksanaan program pembangunan yang sedang dilakukan pemda setempat.

"Jajaran aparat keamanan gabungan Polri dan TNI di berbagai kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak masih melakukan pengamanan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara pasangan calon kepala daerah," ujarnya.

Baca juga: KPU Papua belum jadwalkan pilkada bupati Paniai

Dia berharap kepala daerah yang dipilih secara demokraris melalui pilkada serentak 2018 dapat membangun daerah bersangkutan lebih maju dan masyarakatnya lebih sejahtera.

Khusus pilkada serentak di Biak Numfor, lanjut Kapolda Irjen Boy Rafli, tahapannya berlangsung dengan lancar, aman dan kondusif.

Tujuh kabupaten di Provinsi Papua yang melaksanakan pilkada yakni Kabupaten Membramo Tengah, Paniai, Puncak, Deiyai, Jayawijaya,? Biak Numfor dan Kabupaten Mimika.

Baca juga: Bawaslu nilai sistem noken di Papua perlu dievaluasi

Pewarta: Muhsidin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018