Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, pihaknya mendukung PKPU No.20/2018 tentang calon legislatif dan menilai sebagai terobosan penting dalam membangun demokrasi yang lebih berkualitas.Karena sulit berharap DPR akan membentuk UU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon legislatif atau sulit juga menunggu kesadaran partai sendiri lahir untuk melarang orang-orang mantan napi korupsi tidak maju melalui partai mereka."
"Karena sulit berharap DPR akan membentuk UU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon legislatif atau sulit juga menunggu kesadaran partai sendiri lahir untuk melarang orang-orang mantan napi korupsi tidak maju melalui partai mereka," katanya seusai konferensi pers koalisi masyarakat sipil di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan hal ini mengomentari PKPU No 20/2018 tentang calon legislatif yang didalamnya mengatur partai politik untuk tidak mengajukan mantan napi koruptor sebagai calon legislatif. Hal itu diatur dalam pasal 4 ayat 3 peraturan tersebut.
Ia menyampaikan, Indonesia menurut dia selama ini terlalu permisif terhadap para pelaku kejahatan di masa lalu untuk menduduki jabatan publik.
Padahal, menurut dia, aturan terkait larangan mantan narapidana dengan kejahatan tertentu untuk menduduki jabatan publik telah dilaksanakan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, India dan Perancis.
"Jadi ini terobosan yang penting diapresiasi," katanya.
Sementara itu, ICW dan masyarkat sipil lainnya menggelar konferensi pers guna menegaskan dukungannya terhadap PKPU tersebut.
Donal Fariz Konferensi pers tersebut untuk mengingatkan KPU agar hati-hati dan waspada dari perlawanan politik dan hukum atas PKPU itu.
"Karena akan ada perlawanan-perlawanan secara politik dan secara hukum yang mungkin akan dilakukan orang-orang yang tidak puas terhadap keberadaan PKPU ini," katanya.
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018