• Beranda
  • Berita
  • Turki pecat 18.000-an pegawai jelang pencabutan UU Darurat

Turki pecat 18.000-an pegawai jelang pencabutan UU Darurat

9 Juli 2018 01:52 WIB
Turki pecat 18.000-an pegawai jelang pencabutan UU Darurat
Presiden Turki, Tayyip Erdogan, dan istrinya, Emine Erdogan, menyapa pendukungnya yang berkumpul di depan kantor pusat partai AKP di Ankara, Turki, Senin (25/6/2018). (REUTERS/Umit Bektas)

... di antara yang dipecat adalah 199 ilmuwan dari berbagai universitas di Turki serta lebih dari 5.000 anggota Angkatan Bersenjata Turki...

Ankara, Turki (ANTARA News) - Turki, Minggu, mengeluarkan keputusan pemecatan bagi lebih dari 18.000 pegawai negeri, yang sebagian besar di antaranya dari kesatuan polisi, menjelang pencabutan undang-undang darurat, yang telah berlaku dua tahun sejak upaya kudeta pada Juli 2016.

Keputusan itu dilakukan tidak lama setelah Presiden Turki, Tayyip Erdogan, kembali menang pemilihan umum pada bulan lalu dan sebelum dia resmi diangkat kembali pada Senin dengan kewenangan jauh lebih besar.

Termasuk di antara yang dipecat adalah 199 ilmuwan dari berbagai universitas di Turki serta lebih dari 5.000 anggota Angkatan Bersenjata Turki.

Sebelumnya, pejabat Turki memecat sekitar 160.000 pegawai negeri sejak kegagalan kudeta militer pada dua tahun lalu, kata kantor hak asasi manusia PBB pada Maret.

Di antara mereka yang kemudian ditahan, lebih dari 50.000 telah mendapat gugatan resmi di pengadilan dan harus tinggal di dalam penjara.

Negara Barat telah banyak mengkritik kebijakan keras ini.

Selain itu, penentang Erdogan menuding dia memanfaatkan kegagalan kudeta sebagai alasan menghabisi suara lawan, sementara pemerintah membantah dengan mengatakan bahwa kebijakan itu diperlukan untuk memerangi ancaman terhadap keamanan nasional.

Pewarta: ANTARA
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018