• Beranda
  • Berita
  • DKI periksa pengelolaan air dan limbah di kawasan industri

DKI periksa pengelolaan air dan limbah di kawasan industri

9 Juli 2018 09:34 WIB
DKI periksa pengelolaan air dan limbah di kawasan industri
Arsip Foto. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama TIM Pengawasan Terpadu sumur resapan instalasi pengelolaan air limbah dan air tanah melakukan sidak kepatuhan pengelolaan gedung di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (12/3/2018). (ANTARA /Reno Esnir)

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan tim pengawasan terpadu untuk memeriksa ketersediaan sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah dan pemanfaatan air tanah di kawasan industri.

Dalam hal ini, Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah DKI Jakarta akan memeriksa sekitar 80 bangunan di kawasan industri Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

"Mulai hari ini, kami akan memeriksa bangunan-bangunan industri. Apakah mereka sudah (ada) sumur resapan, IPAL, dan pengolahan air tanah mereka sudah sesuai dengan aturan atau tidak," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies saat memimpin apel pelaksanaan pengawasan itu di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Senin.

Pemeriksaan itu, ia menjelaskan, ditujukan untuk mengumpulkan data lengkap dan akurat mengenai penyediaan sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah, serta pemanfaatan air tanah di kawasan industri.

"Pemeriksaan ini dilakukan dua wilayah. Mulai dari tanggal 9 hingga 20 Juli mendatang. Tiap hari, tim Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan di setiap bangunan industri satu per satu," kata Gubernur, menambahkan pemerintah provinsi menargetkan dalam satu hari ada 10 bangunan yang diperiksa.

Ia menjelaskan kegiatan pemeriksaan dipimpin oleh wali kota masing-masing wilayah dengan tim pemeriksa mencakup unsur dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan; Dinas Perindustrian dan Energi; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perdagangan; Dinas Sumber Daya Air; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; PDAM; PD PAL; Satpol PP dan unsur Pemerintah Kota.

Pemerintah Provinsi sudah memberitahu para pemilik bangunan mengenai kegiatan pemeriksaan dengan menerbitkan surat pemberitahuan tertanggal 29 Juni 2018 tentang pemberitahuan pemeriksaan bangunan gedung.

"Kita lihat apakah dari tanggal 29 Juni hingga saat ini sudah ada perbaikan atau tidak," kata Anies. 

"Hasil akhirnya bukan daftar pelanggar, melainkan daftar perbaikan dan kemajuan lingkungan hidup. Maka dari itu, harus ada perubahan perilaku berkegiatan di Jakarta, mulai dari ketertiban pengelolaan air limbah dan sumur resapan," ia menambahkan.

Baca juga: Pengawasan air tanah difokuskan di kawasan Jalan Sudirman sampai Thamrin
Baca juga: Wagub DKI: sudah saatnya Jakarta olah air limbah
 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018