"Karakteristik jenis SKM adalah kadar lemak susu tidak kurang dari delapan persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen untuk `plain`," kata Penny di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan subkategori susu kental dan analognya, termasuk SKM, merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya.
Subkategori/jenis itu, kata dia, berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog.
Susu kental dan analog lainnya, lanjut dia, memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, tapi seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.
Di pasaran, SKM seharusnya digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman di antaranya untuk roti, kopi, teh, coklat dan lain-lain.
Menurut dia, SKM bukan untuk pengganti asupan susu, bahkan untuk air susu ibu (ASI).
Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap iklan SKM di tahun 2017 terdapat tiga iklan yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan/ energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.
BPOM menyatakan iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran.
"Masyarakat diminta bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai peruntukannya dengan memperhatikan asupan gizi, khususnya gula, garam, lemak, yang seimbang," kata dia.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018