"Loket pendaftaran dibuka sejak Rabu, 4 Juli 2018, dan berakhir pada Kamis, 19 juli 2018, dan buka pada hari kerja Senin pukul 09.00 WIB-16.00 WIB sampai dengan Jumat pukul 09.00 WIB-16.30 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa saat ini total ada lima loket pendaftaran khusus yang disiapkan untuk melayani pada kandidat anggota DPD dan akan ditambah seiring dengan penambahan jumlah calon yang datang.
"Estimasi jumlah pelapor sesuai bakal calon anggota DPD RI yaitu 1.360 pelapor," ucap Febri.
Febri menjelaskan petugas di loket khusus tersebut akan membantu para bakal calon mendaftarkan akun di aplikasi e-filing LHKPN, membantu pengisiannya serta memberikan tanda terima pelaporan LHKPN.
"Loket ini khusus untuk bakal calon anggota DPD karena untuk DPR dan DPRD baru akan diminta pelaporannya setelah ditetapkan sebagai pemenang pemilu legislatif sesuai PKPU 20 Tahun 2018 dan bukan sebagai bakal calon," kata Febri.
Sampai dengan Senin (9/7), menurut Febri, calon anggota DPD yang memproses pelaporan LHKPN sebanyak 305 orang dan tanda terima sudah diberikan kepada 70 calon.
"Proses verifikasi 142 sudah lapor tetapi masih ada kekurangan dokumen, contoh surat kuasa Pengadilan Negeri, pasangan dan anak, atau dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan. Sisanya masih dalam bentuk draf atau belum mengirimkan pelaporan," kata Febri.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 60 angka (1) huruf u, perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018