"Dalam kasus peredaran kosmetik palsu ini, kami mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pemilik barang-barang ilegal dan gudang tempat penyimpanannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Hendra Suhartiyono saat gelar perkara di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi peredaran berbagai jenis kosmetik palsu di daerah Kota Semarang dan sekitarnya yang dijual secara daring.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian melakukan pelacakan melalui patroli siber dan menemukan beberapa akun di media sosial Instagram yang tertaut satu dengan lainnya.
Setelah bekerja sama dengan salah satu korban, polisi kemudian berpura-pura menjadi pembeli kosmetik palsu hingga tersangka bersedia mengirimkan nomor teleponnya melalui aplikasi WhatsApp guna kepentingan transaksi.
"Setelah ada kesepakatan jual beli, kami mendatangi toko tersangka dan ternyata memang benar, barang-barang yang dijual ternyata palsu dan tidak terdaftar di BPOM," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pengedar kosmetik palsu dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Selain menangkap seorang tersangka, polisi juga menyita ratusan dus berisi kosmestik ilegal di toko dan gudang milik tersangka yang terletak di kawasan Pedurungan sebagai barang bukti.
Hendra mengimbau masyarakat agar teliti sebelum membeli dan tidak mudah percaya terhadap produk kosmestik yang dijual secara daring dengan harga murah karena kosmetik palsu membahayakan kesehatan yang menggunakannya.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018