• Beranda
  • Berita
  • MK sudah terima 42 permohonan penyelesaian sengketa pilkada

MK sudah terima 42 permohonan penyelesaian sengketa pilkada

11 Juli 2018 11:27 WIB
MK sudah terima 42 permohonan penyelesaian sengketa pilkada
Arsip Foto. Tim kuasa hukum calon bupati dan wakil bupati Bogor, Ade Ruhandi dan Inggrid Kansil (kanan), mangajukan permohonan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2018 Kabupaten Bogor di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/7/2018). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Rabu pagi sudah menerima 42 permohonan penyelesaian perselisihan mengenai hasil pemilihan kepala daerah 2018.

"Pagi ini total sudah masuk 42 permohonan PHP Kada 2018, baik yang mendaftar melalui laman khusus (daring) dan ada yang menyerahkan secara langsung ke MK," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo di Jakarta, Rabu, menggunakan singkatan dari Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.

"Namun masih ada pendaftar daring yang belum menyerahkan fisik permohonannya, karena memang menurut ketentuan diberi waktu selama tiga hari kerja setelah tiga hari kerja yang pertama," ia menambahkan.

Tiga hari kerja pertama yang dimaksud adalah tiga hari setelah penetapan suara hasil pemilihan kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua MK Anwar Usman sebelumnya menjelaskan bahwa tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, penerimaan perkara sengketa hasil pilkada tahun ini juga dilakukan lewat laman daring.

Anwar menjelaskan permohonan penyelesaian hasil pilkada yang masuk akan diregistrasi ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi 23 Juli 2018. Sementara persidangan perdana perkara sengketa hasil pilkada rencananya akan dimulai 26 Juli.

Baca juga: MK buka pendaftaran sengketa perkara pilkada
Baca juga: Mendagri: pelantikan kepala daerah tunggu sengketa pilkada

 

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018