"Ada penguatan dari kami dari dinas, di sekolah swasta tidak dipungut biaya," ujar Kadisdik Jabar, Ahmad Hadadi di Bandung, Rabu.
Hadadi mengatakan, disdik telah mengeluarkan kebijakan bagi sekolah swasta terutama yang mendapatkan dana BOS, untuk membebaskan siswa tidak mampu dari segala macam biaya.
Sekolah swasta yang menerima BOS dan bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) dari pemerintah provinsi tidak boleh membebani anak dari keluarga tidak mampu dengan biaya pendidikan.
"Kebijakan kami, yang tidak mampu tidak dipungut biaya. Sekolah tidak boleh memaksa yang tidak mampu harus bayar. Kalau hanya berkontribusi sesuai kemampuan, silahkan," kata dia.
Menurutnya, dalam upaya agar seluruh siswa dapat mengenyam sekolah tingkat atas, ia telah berkoordinasi dengan Badan Musyawarah Pengelola Perguruan Swasta (BMPPS) dan Forum Kepala Sekolah (FKS) mengenai kebijakan tersebut.
"Kedua forum tersebut sepakat tidak membebani biaya pendidikan kepada anak keluarga tidak mampu," kata dia.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018