"Pemberantasan illegal fishing itu langkah awal. Sekarang kita butuh peran serta masyarakat yang peduli akan laut, peduli akan lingkungan, kelestariannya," kata Menteri Susi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pencurian ikan dan berbagai tindak kejahatan perikanan, menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi Indonesia.
Menteri Susi menyebutkan sebelum pemberatasan "illegal fishing" digalakan, masuknya kapal asing ke perairan Indonesia seperti menjadi hal yang lazim.
"Saya tidak tinggal diam, saya coba bangun sinergi. Mulai dari negara tetangga, kepolisian, bea cukai. Kita cari aturan, lihat UU, tindak hukum, tenggelamkan, dan kemudian beritakan. Itu akan memberi efek jera," paparnya.
Sebagaimana diwartakan, KKP terus meningkatkan koordinasinya dengan berbagai lembaga terkait karena menyadari bahwa tidak mungkin untuk memberantas tindak pidana pencurian ikan di Nusantara secara sendirian.
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo menyatakan bahwa KKP tidak mungkin bekerja sendiri.
"Sehingga diharapkan seluruh Kementerian/Lembaga terus dapat bekerja bersama dengan KKP dalam mengelola sumber daya perikanan," ucap Nilanto Perbowo.
Baca juga: KRI Bung Tomo tangkap dua kapal Vietnam
Menurut dia, kerja sama antarlembaga yang tetap terjaga dengan sangat baik hingga saat ini merupakan kunci keberhasilan pemerintah Indonesia dalam mengelola sumber daya perikanan dan memberantas praktik IUU Fishing di perairan Indonesia.
Salah satu hal yang dilakukan KKP terkait dengan itu antara lain adalah menyelenggarakan pertemuan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan (TPP) Tingkat Pusat Tahun 2018, akhir Juni 2018.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengharapkan kata "penenggelaman" tidak sampai direvisi atau dihilangkan dari Undang-undang Perikanan yang saat ini dalam proses revisi di DPR RI.
"Saya harap revisi ini akan memperbaiki kelemahan dari UU Perikanan yang kita punya," kata Menteri Susi Pudjiastuti saat membuka Diskusi Panel Revisi UU Perikanan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Senin (21/5).
Untuk itu, ujar dia, diharapkan tindakan untuk menenggelamkan kapal setelah dilakukannya penangkapan terhadap kapal penangkapan ikan secara ilegal, tidak pernah direvisi dari UU Perikanan.
Baca juga: KKP tidak mungkin sendirian berantas pencurian ikan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018