"Dalam minggu ini kita bersama pihak Imigrasi meninjau lokasi pembangunan rutan di KEK Pariwisata Belitung," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Sulistiarso di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan pembangunan rutan narkotika di KEK Pariwisata ini bekerja sama dengan Kantor Imigrasi, sebagai rumah tahanan wisatawan yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
"Saya ingin dalam tahun ini rutan KEK terealisasi dan ini sebagai kenang-kenangan saya bertugas di Provinsi Kepulauan Babel," katanya.
Menurut dia untuk mempercepat pembangunan rutan khusus penanganan kasus penyalahgunaan narkoba di dalam kawasan pariwisata akan menggunakan anggaran belanja modal jajaran Lapas Belitung.
"Dengan adanya pembangunan rutan ini, maka wisatawan asing yang terlibat narkoba tidak lagi ditahan di lapas umum," katanya.
Ia menambahkan saat ini narapidana di lapas narkotika sudah melampaui batas kapasitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu, pihaknya akan memperbanyak rutan khusus narkotika ini.
Misalnya jumlah narapidana dan tahanan di Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang mencapai 859 orang, sedang kapasitas hanya 450 orang.
"Saat ini kita masih memiliki satu lapas narkotika, sehingga perlu diperbanyak lapas untuk membina narapidana dan tahanan kasus narkoba ini untuk mengurangi kelebihan kapasitas," katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018