• Beranda
  • Berita
  • KPU ingatkan parpol penuhi jatah keterwakilan perempuan

KPU ingatkan parpol penuhi jatah keterwakilan perempuan

14 Juli 2018 03:23 WIB
KPU ingatkan parpol penuhi jatah keterwakilan perempuan
KPU - Komisi Pemilihan Umum (FOTO ANTARA)
Baturaja (ANTARA News) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengingatkan partai politik yang akan bersaing pada Pemilihan 2019 di wilayah itu wajib memenuhi jatah keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatifnya.

"Dalam Pemilihan Legislatif 2019 partai Politik harus memenuhi syarat ketentuan, yaitu 30 persen calon legislatif perempuan," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya melalui Divisi SDM dan Parmas, Yudi Risandi di Baturaja, Jumat.

Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan dipertegas dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.

Jika alokasi tidak terpenuhi masih ada waktu perbaikan dalam pendaftaran syarat bakal calon pengganti pada 22-31 Juli mendatang.

Namun jika sampai akhir waktu perbaikan pihak parpol masih juga tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan maka tidak dapat ikut persaingan di daerah pemilihan (dapil) caleg tersebut.

"Namun rasanya hal itu sulit terjadi di OKU karena rata-rata parpol sudah memenuhi jatah. Hal ini diketahui saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Tinggal pemberkasan saja," katanya.

Disamping itu, pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sudah dibuka KPU OKU sejak 4 Juli 2018 dan berakhir pada 17 Juli 2018.

"Hanya saja hingga saat ini belum ada satupun partai politik di OKU yang mendaftarkan bakal caleg mereka untuk bersaing di Pemilu 2019," ungkapnya.

Dia mengemukakan, dari hasil koordinasi pihaknya sebelumnya ada beberapa partai baru akan mendaftar di akhir pendaftaran bakal caleg pada 17 Juli mendatang.

Yang jelas, lanjut dia, ada beberapa persyaratan yang memerlukan waktu seperti pembuatan SKCK, surat keterangan dari Pengadilan dan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan bebas narkoba dari pihak Kepolisian setempat.

"Kalau untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saya kira tidak masalah. Sebab syarat kelengkapan itu bisa diserahkan jika sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT)," ujarnya.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018