Perindo jelaskan alasan uji materi UU Pemilu

17 Juli 2018 22:54 WIB
Perindo jelaskan alasan uji materi UU Pemilu
Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. (ANTARA /Wahyu Putro A)

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menjelaskan alasan partainya mengajukan uji materi atas pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang berpotensi melegalkan Wapres Jusuf Kalla untuk kembali maju di Pilpres 2019 ketiga kalinya.
       
"Yang gugat ke MK adalah Perindo, supaya memberikan perspektif calon seluas-luasnya. Makin banyak potensi pasangan, akan makin membuka pilihan," kata Hary Tanoe di Jakarta, Selasa. 
       
Partai Perindo mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, terkait pasal 169 huruf n.
          
Pasal tersebut mengatur calon presiden dan calon wapres adalah orang yang belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.
         
Menurut Hary Tanoe, frasa itu bermakna kabur, karena bisa diartikan dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau pernah menjabat sebanyak dua kali. Sehingga Perindo memutuskan mengajukan uji materi pasal tersebut. 
       
Jusuf Kalla sendiri sudah dua kali menjadi Wakil Presiden RI. Namun jabatan itu tidak disandangnya berturut-turut selama dua periode pemerintahan. 
       
Secara terpisah Jusuf Kalla pun menyatakan bersedia kembali mendampingi Joko Widodo dalam Pemilu 2019, apabila ketentuan konstitusi membolehkan dia kembali menjabat sebagai wakil presiden untuk ketiga kalinya.
       
"Nanti kita lihat perkembangannya, demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja, (tetapi) bicara tentang bangsa ke depan. Ya tergantung nanti penilaian bangsa ke depan macam mana," kata Wapres Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, Selasa.

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018