Pengadilan Turki tetap tahan pastur Amerika

19 Juli 2018 14:49 WIB
Pengadilan Turki tetap tahan pastur Amerika
Ilustrasi (ist)
Aliaga, Turki, (ANTARA News) - Satu pengadilan Turki memutuskan pada Rabu untuk tetap menahan seorang pastur Amerika, sehingga memudarkan harapan bahwa ia dapat dibebaskan atas tuduhan terorisme dan mata-mata. Kasus ini telah memperdalam perselisihan dengan Washington sekutu NATO.

Andrew Brunson, seorang pastur dari North Carolina yang tinggal di Turki selama lebih dua dekade, diadili atas dakwaan membantu kelompok yang Ankara persalahkan karena kudeta gagal tahun 2016 terhadap Presiden Tayyip Erdogan, dan juga mendukung para militan Kurdi PKK yang dilarang.

Brunson, yang menolak dakwaan-dakwaan tersebut, menghadapi hukuman penjara hingga 35 tahun jika terbukti bersalah.

"Sungguh sangat sulit mendekam di penjara dan terpisah dari istri dan anak-anak," ujar Brunson, mengenakan busana hitam dan kemeja putih, kepada pengadilan itu dalam bahasa Turki.

"Tak ada bukti kongkrit terhadap saya. Para murid Yesus menderita dalam namanya, sekarang giliran saya. Saya orang tak tahu-menahu atas semua dakwaan-dakwaan ini. Saya menolak. Saya tahu mengapa saya di sini. Saya di sini menderita dalam atas nama Yesus."

Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu malam mengatakan di Twitter bahwa Erdogan "hendaknya melakukan sesuatu untuk membebaskan ayah dan suami Kristen yang hebat ini," dengan mengatakan Brunson "telah disandera terlalu lama."

Utusan AS untuk Turki mengatakan "kecewa" atas keputusan pengadilan di Provinsi Izmir, tempat Brunson tinggal.

"Pemerintah kami sangat cemas atas statusnya dan status sejumlah warga Amerika lainnya dan karyawan warga Turki di misi diplomatik AS yang ditahan berdasarkan undang-undang keadaan darurat," kata Kuasa Usaha Philip Kosnet kepada wartawan di luar ruang pengadilan. Demikian diberitakan Reuters.

(M016)

Pewarta: -
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018