"Yang sedang kita ajukan upaya hukum banding ya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai menghadiri kegiatan Pernikahan Massal dalam rangka menyambut HUT Adhyaksa ke-58 di Jakarta, Kamis.
Dikatakan, barang bukti itu bukanlah milik negara melainkan sebagai milik mereka yang berhak, yakni, para korban. "Karena menurut pemahaman kita, itu barang-barang yang disita dari pelaku First Travel ya harus dikembalikan kepada para korban," katanya.
Kendati demikian, ia menyatakan putusan pengadilan menyatakan bahwa barang bukti itu dirampas untuk negara. "Tapi negara tidak ada kerugian di sini, enggak harus negara tapi yang rugi adalah para pihak yang berangkat umrah haji dan sebagainya," katanya.
Terkait adanya pemberitaan barang bukti berupa mobil yang dipinjamkan, ia menyatakan persoalan itu jangan ditanyakan ke dirinya karena tidak ada urusannya. "Tanya kepada siapa yang pinjamkan. Barang rampasan itu bisa diserahkan kepada negara, bisa dimusnahkan, bisa dilelang dan bisa diserahkan kepada yang berhak," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa satu Direktur Utama First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan terdakwa dua Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 18 tahun penjara.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018