• Beranda
  • Berita
  • Kejati Sumut tunggu pengembalian berkas kapal tenggelam

Kejati Sumut tunggu pengembalian berkas kapal tenggelam

19 Juli 2018 19:14 WIB
Kejati Sumut tunggu pengembalian berkas kapal tenggelam
Arsip: KM sinar bangun sebelum tenggelam. (ANTARA/Budi Santoso)
Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini masih menunggu pengembalian berkas perkara empat orang tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, di perairan Danau Toba, Tiga Ras, Kabupaten Simalungun dari penyidik kepolisian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis, mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan ke Jaksa belum lagi memenuhi syarat.

Sehubungan dengan itu, maka Jaksa memulangkan berkas tersebut ke Polda Sumut. "Berkas perkara tersebut, dikembalikan Kamis (12/7) untuk segera disempurnakan," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, berkas perkara musibah kapal kayu yang mengangkut seratusan orang penumpang itu, masih banyak terdapat kekurangan dan belum lengkap (P-18).

Penyidik Polda Sumut diminta secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut. "Jadi, jaksa masih menunggu berkas perkara itu," ucapnya.

Ia menjelaskan, kekurangan berkas perkara tersebut, yakni berupa syarat formil dan materil yang harus dipenuhi oleh panyidik.

"Syarat yuridis tersebut, harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sumanggar menambahkan, empat tersangka dalam kasus yang yang dikembalikan itu berinisial TS nakhoda KM Sinar Bangun, dan KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir.

Kemudian, FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.

Sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, telah melimpahkan berkas perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (2/7).

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, kempat tersangka itu dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut seratusan penumpang tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar. Hingga kini, tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat.
 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018