KPK ancam masukkan Umar Ritonga ke DPO

20 Juli 2018 11:25 WIB
KPK ancam masukkan Umar Ritonga ke DPO
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers perihal operasi tangkap tangan di Labuhanbatu, Sumatera Utara dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018). KPK melakukan operasi tangkap tangan di Labuhan Batu pada Selasa (17/7/2018) kemarin terhadap lima orang, empat orang berhasil diamankan dan seorang lainnya berhasil kabur dengan membawa uang senilai Rp576 juta yang diduga sebagai uang suap terkait fee proyek di lingkungan pemerintah daerah Labuhan Batu. KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dimana Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap adalah salahsatu diantaranya. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam memasukkan Umar Ritonga, orang dekat Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kalau tidak menyerahkan diri sampai 21 Juli 2018.

"KPK mengingatkan kembali kepada Umar Ritonga agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018, jika tidak KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Umar diketahui melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (17/7) di depan kantor BPD Sumut. Umar adalah orang yang ditugasi Pangonal untuk mengambil uang Rp500 juta dari petugas bank.

Namun Umar tidak kooperatif. Saat tim KPK memperlihatkan tanda pengenal KPK, Umar melawan dan hampir menabrak pegawai KPK yang akan menangkapnya.

Kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar terjadi, namun karena hujan dan tim harus mengamankan pihak lain maka Umar pun lolos. Dia diduga kabur ke daerah kebun sawit dan rawa di sekitar lokasi.

"Kepada pihak keluarga dan kolega tersangka agar secara aktif mengajak Saudara Umar Ritonga untuk datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat," tambah Febri.

KPK juga sedang mencari saksi Afrizal Tanjung, Direktur PT Peduli Bangsa yang diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut. Afrizal adalah orang yang menarik cek Rp576 juta dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.

"Kami ingatkan, sikap koperatif akan lebih baik dan menguntungkan bagi tersangka, saksi dan proses hukum ini. Kontak kantor KPK yang dapat dihubungi adalah 021-2557 8300," tambah Febri.

KPK menduga Pangonal menerima Rp576 juta dari Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018, yang nilainya Rp576 juta. Penerimaan uang itu merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati sekitar Rp3 miliar.

Baca juga: KPK cari orang dekat Bupati Labuhanbatu
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Labuhanbatu tersangka penerima suap

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018