"KPK mengingatkan kembali kepada Umar Ritonga agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018, jika tidak KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Umar diketahui melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (17/7) di depan kantor BPD Sumut. Umar adalah orang yang ditugasi Pangonal untuk mengambil uang Rp500 juta dari petugas bank.
Namun Umar tidak kooperatif. Saat tim KPK memperlihatkan tanda pengenal KPK, Umar melawan dan hampir menabrak pegawai KPK yang akan menangkapnya.
Kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar terjadi, namun karena hujan dan tim harus mengamankan pihak lain maka Umar pun lolos. Dia diduga kabur ke daerah kebun sawit dan rawa di sekitar lokasi.
"Kepada pihak keluarga dan kolega tersangka agar secara aktif mengajak Saudara Umar Ritonga untuk datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat," tambah Febri.
KPK juga sedang mencari saksi Afrizal Tanjung, Direktur PT Peduli Bangsa yang diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut. Afrizal adalah orang yang menarik cek Rp576 juta dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.
"Kami ingatkan, sikap koperatif akan lebih baik dan menguntungkan bagi tersangka, saksi dan proses hukum ini. Kontak kantor KPK yang dapat dihubungi adalah 021-2557 8300," tambah Febri.
KPK menduga Pangonal menerima Rp576 juta dari Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018, yang nilainya Rp576 juta. Penerimaan uang itu merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati sekitar Rp3 miliar.
Baca juga: KPK cari orang dekat Bupati Labuhanbatu
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Labuhanbatu tersangka penerima suap
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018