• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Banten: seluruh parpol penuhi syarat keterwakilan perempuan

Bawaslu Banten: seluruh parpol penuhi syarat keterwakilan perempuan

20 Juli 2018 15:52 WIB
Bawaslu Banten: seluruh parpol penuhi syarat keterwakilan perempuan
Logo Bawaslu RI (ANTARANEWS.COM)
Serang (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyebutkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 yang mendaftar ke KPU Provinsi Banten telah memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

"Parpol di Banten dengan keterwakilan perempuan tertinggi adalah Hanura sebesar 45,88 persen dan terendah PAN 34,06 persen," kata Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi di Serang, Jumat.

Menurut dia, seluruh partai politik di provinsi ini yang mendaftarkan bacaleg-nya memenuhi syarat keterwakilan perempuan, yakni PSI 36 persen, Partai Gerindra 35,29 persen, PDIP 35,29 persen, Partai Demokrat 35,29 persen, Hanura 45,88 persen, dan PKB 35,71 persen.

Selanjutnya, Perindo 40 persen, PBB 43,75 persen, PPP 41,09 persen, Garuda 44,04 persen, PAN 34,06 persen, PKPI 41,09 persen, Golkar 35,29 persen, Berkarya 42,30 persen, dan Partai NasDem 38,82 persen.

Meski demikian, kata dia, berkas administrasi syarat pencalonan perlu perbaikan hampir seluruh partai politik.

Adapun kekurangannya, menurut dia, bervarisi, terutama berkaitan dengan dokumen individu bacaleg, seperti legalisasi ijazah, keterangan pengadilan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari polda dan syarat lainnya.

Berdasarkan catatan Bawaslu, kata dia, seluruh parpol mengajukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2019.

Pada tanggal 16 Juli 2017, parpol yang mendaftar adalah NasDem, PKS, PSI, dan Gerindra, sedangkan pada tanggal 17 Juli 2018 yang mendaftar adalah PDIP, Partai Demokrat, Hanura, PKB, Perindo, Golkar, PBB, Berkarya, PPP, PKPI, PAN, dan Partai Garuda.

Saat ini Bawaslu Provinsi Banten masih mengawasi persyaratan administrasi bacaleg. Pihaknya juga masih memperbarui data bacaleg yang berasal dari ASN, kepala desa, mantan narapidana, khususnya napi korupsi.

"Terhadap mereka, Bawaslu meminta KPU agar lebih cermat dalam memverifikasi berkas dan agar mereka konsisiten dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018," katanya.

Pewarta: Mulyana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018