Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang menjelaskan program terbaru Mahkamah Agung (MA) berupa aplikasi layanan elektronik pengadilan atau e-court sangat penting bagi advokat. Aplikasi itu akan mempermudah advokat dalam beracara di pengadilan.
"Pemberlakuan e-court bisa menjadi keuntungan bagi advokat. Asas peradilan dapat dicapai yakni cepat, murah, sederhana," kata Juniver melalui siaran persnya yang diterima Antara.
"Animo advokat anggota Peradi untuk mengerti e-court sangat tinggi, buktinya dari 300 peserta yang ditargetkan panitia, ternyata yang ikut mencapai 700 advokat," kata Juniver.
E-court merupakan sistem daring (online) yang diberlakukan MA sesuai Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di pengadilan secara elektronik.
Setiap advokat wajib mengikuti aplikasi e-court untuk beracara di pengadilan. E-court merupakan sistem layanan daring bagi pendaftaran perkara, sekaligus pembayaran perkara, serta pemanggilan secara elektronik.
Lewat e-court, kata Juniver, advokat ketika menangani perkara perdata, tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftar, tetapi cukup e-filling. Hal itu mempersempit interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan.
"Aplikasi e-court ini merupakan kemajuan fenomenal dari MA. Dengan aplikasi ini, keluhan para advokat dan masyarakat pencari keadilan terkait proses beracara yang bertele-tele dan lamban, menjadi terjawab," katanya.
Juniver mengaku sudah menggunakan aplikasi itu via telepon genggamnya. Ternyata pendaftaran gugatan dia bisa berhasil tidak sampai satu jam. Bahkan, sampai ada agenda sidangnya.
Dirjen Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro mengatakan e-court merupakan langkah revolusioner MA.
"Ini memotong hukum acara. MA ingin menunjukkan ke dunia, peradilan di Indonesia tidak ribet," ujar Herri.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018