ICW usul agar bubarkan penjara khusus koruptor

21 Juli 2018 22:11 WIB
ICW usul agar bubarkan penjara khusus koruptor
Barang bukti dihadirkan seusai keterangan pers perihal operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Lapas Hendri Saputra sebagai penerima suap, Fahmi Darmawansyah terpidana korupsi, dan Andri Rahmad terpidana umum sebagai pemberi suap. Dengan barang bukti berupa uang senilai Rp279.920.000 dan USD 1.410, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton Exceed dan satu Unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan pemerintah sebaiknya membubarkan penjara khusus koruptor pasca penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin oleh KPK terkait praktik suap dari narapidana kasus korupsi.

"Tempat koruptor di penjara harus sama dengan pelaku kriminal lain agar efek jeranya semakin kuat," katanya yang mejabat sebagai anggota Divisi Judicial Monitoring ICW kepada Antara di Jakarta, Sabtu.

Ia menyoroti kebijakan pemerintah menyediakan penjara khusus untuk koruptor juga sangat diskriminatif jika dibandingkan dengan narapidana kriminal lainnya. "Khususnya soal fasilitas, sel koruptor lebih nyaman dari sel pelaku yang lain," katanya.

Dikatakan, praktik suap menyuap di penjara/lembaga pemasyarakatan merupakan fenomena yang hampir terjadi di sebagian besar penjara di Indonesia termasuk dalam hal ini penjara khusus koruptor di Lapas Sukamiskin.

Dugaan main mata bukan kali ini saja. indikatornya bisa dilihat sejumlah temuan yang juga terungkap di publik misal sel mewah, penyediaan tempat di luar sel untuk kantor atau tempat tinggal, penggunaan laptop atau HP secara leluasa, saung mewah, terpergoknya napi sukamiskin yang keluyuran.

"Akibat korupsi merebak di penjara, muncul persepsi negatif "sepanjang ada uang, apa saja bisa disediakan di penjara"," katanya.

Terkait OTT Kalapas Sukamiskin, Emerson menegaskan sebaiknya menkumham harus memberhentikan tetap Kalapas Sukamiskin tanpa perlu menunggu putusan pengadilan dan mencopot pejabat di lingkungan Dirjen Pemasyarakatan yang dinilai bertanggung jawab atas pengawasan ini.

"KPK juga harus usut siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini," katanya.

Baca juga: Mappi nyatakan ironis kalapas LP Sukamiskin ditangkap KPK

Baca juga: KPK ungkap tarif fasilitas mewah LP Sukamiskin capai 200-500 juta rupiah

Baca juga: KPK jelaskan kronologi OTT suap fasilitas LP Sukamiskin

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018