Oleh Calvin BasukiIni masalah serius...
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan kejadian operasi tangkap tangan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, merupakan masalah yang serius dan di luar dugaan.
"Ini masalah serius dan sejatinya secara paralel kami sedang mempersiapkan adanya revitalisasi pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana," kata Sri dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (21/7) malam.
Ia mengatakan bahwa instrumen terkait revitalisasi tersebut sudah disusun untuk kemudian menetapkan proses penyelenggaraan permasyarakatan secara benar.
Sri juga mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu, pihaknya sudah bersurat kepada KPK terkait dengan penempatan narapidana koruptor dalam satu lapas seperti di Sukamiskin. Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi eksklusivisme.
"Beberapa lapas sudah kami tunjuk, sejatinya dengan penempatan yang mungkin tersebar, ini mengurangi tingkat tekanan yang dialami seperti di Sukamiskin," kata dia.
Sri juga mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Pendalaman terhadap kejadian tersebut juga sedang dilakukan oleh Kemenkumham.
Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian yang terjadi di Sukamiskin.
KPK pada Sabtu (21/7) dini hari melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein. KPK juga membawa lima orang lainnya ke Gedung KPK bersama Wahid serta mengamankan uang tunai.
Keenam orang tersebut telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim KPK sempat melakukan penggeledahan di kamar suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawangsa, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Baca juga: Ditjen Kemenkumham kumpulkan data penangkapan Kalapas Sukamiskin
Baca juga: KPK jelaskan kronologi OTT suap fasilitas LP Sukamiskin
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018