"Belum ada keberpihakan karena belum ada regulasi yang melarang iklan total rokok," kata Artati melalui siaran pers yang diterima di Surabaya, Minggu.
Karena itu, bersama Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah, IISD meminta pemerintah agar membuat peraturan yang melarang iklan rokok di berbagai media.
Menurut penelitian yang dilakukan Pimpinan Pusat IPM, 67 persen pelajar mulai merokok karena melihat iklan rokok.
"Hal itu merupakan ancaman bagi generasi muda karena bila terpapar zat adiktif akan berdampak buruk pada kesehatan dan menurunkan produktivitas," tuturnya.
IISD dan IPM berharap segera ada peraturan tentang larangan iklan rokok, salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang penyiaran.
"Revisi Undang-Undang Penyiaran merupakan salah satu pintu masuk untuk memulai perlindungan generasi muda dari bahaya rokok," katanya.
Baca juga: Hulu Sungai Utara stop iklan rokok demi predikat layak anak
Baca juga: Iklan rokok dicopot di Mataram
Baca juga: Penolakan permohonan uji materi iklan rokok disesalkan
Baca juga: KPAI desak penghapusan iklan rokok
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018