"Kronologis kejadian pada hari Rabu (11/7) tersangka H menculik korban PA, dimana tersangka yang sehari - hari pekerjaannya pedagang asongan," kata Kasubag Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Suyatno di Jakarta Pusat, Minggu.
Awal mula kejadian, tersangka sering menitipkan gerobak dagangannya di depan tempat tinggal korban di Gang Mesjid Besar Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang.
"Korban tinggal bersama neneknya. Dan tersangka memberikan iming - iming berupa permen atau makanan agar korban mau bermain dengan tersangka Setelah itu korban digendong dan dibawa oleh tersangka menggunakan kereta api ke Rangkas Bitung," kata Suyatno.
Setelah itu, melanjutkan perjalan ke arah Merak menggunakan kereta api. Kemudian menyebrang menggunakan kapal laut dari Merak ke Bakauheni. Selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Rajabasa menggunakan bus dan di lanjutkan ke Pariaman.
Lanjut naik angkot ke Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman Sumatera Barat.
Setiap tiba di beberapa kota sepanjang perjalanan dari Jakarta sampai dengan Sumatera Barat, korban disuruh mengemis dengan membawa ember merah, katanya.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan warga sekitar pada tanggal 20 Juli 2018 sekitar pukul 18.00 WIB yang mencurigai gelagat tersangka dan korban yang pada saat itu sedang bermain di pantai di Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman Sumatera Barat. Saksi mencurigai bahwa anak yang dibawa oleh tersangka bukanlah anak kandung dari tersangka," kata Suyatno.
Hal tersebut terlihat dari cara tersangka memperlakukan korban dan juga korban memanggil tersangka dengan sebutan "om".
"Saat saksi menanyai tersangka dan dijawab dengan jawaban yang makin membuat saksi curiga. Selanjutnya saksi melaporkan kepada petugas Polres Pariaman. Selanjutnya petugas Polres Pariaman melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban," kata Suyatno.
Selanjutnya menghubungi Polsek Metro Tanah Abang untuk membantu melaksanakan pengecekan perihal apakah ada laporan anak hilang di wilayah Tanah Abang dengan identitas tersebut. Hasil pengecekan di Polsek Metro Tanah Abang, diketemukan laporan adanya anak hilang atas nama korban PA.
Selanjutnya pada hari Sabtu (21/7) petugas Polsek Metro Tanah Abang menjemput tersangka dan korban ke Polres Pariaman Polda Sumatera Barat.
"Pada hari Minggu (22/7) tersangka H dan korban PA sudah tiba di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Suyatno.
Tersangka H merupakan residivis pernah ditangkap tahun 2011 oleh Polres Pariaman karena kasus penculikan dua orang anak dan telah divonis lima tahun penjara, katanya.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018