Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Raden Nurcahyo, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, menyatakan aksi penyelundupan daging celeng ini kembali ditemukan setelah dua tahun terakhir tidak terjadi. Jumlahnya pun tergolong besar dengan modus baru.
"Biasanya diselundupkan sebagai barang bawaan di bus, kali ini dalam jumlah besar empat ton 637 kilo dibawa dengan mobil box, dikamuflase dengan ditutup buah serta daun pisang," kata Raden Nurcahyo.
Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (20/7) ini merupakan hasil kerja dari Tim Kolaborasi Intelejen Karantina, yang tersebar di beberapa unit pelaksana teknis, masing-masing Cilegon, Lampung, serta diperluas ke Jambi, Palembang, Pekanbaru dan Padang hingga ke daerah penampung daging celeng ini di Yogyakarta, Semarang dan Solo.
Nurcahyo memaparkan ada tiga pelanggaran dalam kasus penyelundupan daging celeng ini. Pertama, pelanggaran terhadap UU No 16/92 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan. Kedua, pelanggaran terhadap hak konsumen untuk mendapatkan pangan yang sehat dan terjamin halal.
"Seperti kita ketahui bahwa celeng ini hidup liar dan tidak ada yang dapat menjamin higienis dan sanitasinya saat pengolahan daging," kata dia.
Celeng juga dapat menularkan penyakit ke manusia "swine influenza". Bahkan, bakteri yang terdapat pada kulit celeng dapat mengakibatkan ruam-ruam di kulit yang disebut "diamond skin disease", kata Raden.
Saat daging celeng diolah secara tidak sempurna dan dicampur dengan bahan lain menjadi kornet, bakso atau sosis dapat menyebabkan ancaman penyakit sistiserkosis yang bersifat zoonosis dan dapat menyerang hingga ke otak manusia.
Yang ketiga, adalah pelanggaran soal aspek ASUH (aman, sehat, utuh dan halal). Saat telah sengaja dicampur dengan produk lain, soal kehalalan menjadi perhatian penting.
Secara terpisah, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Agus Sunanto, juga menyampaikan soal penyelundupan daging celeng menjadi hal yang sangat diperhatikan.
Terlebih, daging ini mengandung "cyste" (kista) yang sangat tinggi dan berbahaya bagi manusia.
"Kami pun pernah menjajaki daging celeng yang memang banyak di Sumatera, ditawarkan untuk pakan di kebun binatang pun ditolak, karena kandungan cyste tinggi dan sangat berbahaya," kata Agus.
Penanganan secara cepat terhadap daging celeng ilegal ini pun dilakukan oleh tim pengawasan dan penindakan Karantina Cilegon yakni dengan mengamankan mobil box pembawa dari Dermaga 5, pemeriksaan fisik dan laboratorium dengan pengujian cepat, Fast Pig Test untuk uji identifikasi spesies dan hasilnya positif daging babi.
Saat ini daging tersebut diamankan di mesin penyimpanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018