"Kalau ada orang tua atau guru yang melakukan kekerasan terhadap anak, laporkan kepada Ibu Menteri. Mereka akan berhadapan dengan hukum," kata Yohana dalam sambutannya pada puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2018 di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, Senin.
Yohana mengatakan negara telah melindungi anak-anak melalui undang-undang. Undang-undang yang terakhir adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yohana mengatakan, menurut Undang-Undang tersebut, pelaku kekerasan terhadap anak bila menyebabkan meninggal dunia akan mendapat hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup, kebiri, hingga pemasangan chip di tubuhnya.
"Undang-Undang itu untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Yang menonjol saat ini adalah kejahatan seksual terhadap anak," tuturnya.
Tema peringatan Hari Anak Nasional 2018 adalah "Anak Indonesia, Anak GENIUS (Gesit, Empati, Berani, Unggul, Sehat)", sikap-sikap yang harus dimiliki anak untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia.
Anak Indonesia haruslah anak yang gesit dalam bertindak dan berpikir; memiliki empati atau keinginan untuk menolong sesama, merasakan apa yang orang lain rasakan dan menghargai perbedaan.
Selain itu, anak Indonesia juga harus berani dalam bertindak. Karena setiap anak adalah istimewa, maka anak Indonesia harus unggul di bidangnya masing-masing serta sehat.
Puncak peringatan Hari Anak Nasional 2018 dihadiri 500 orang dewasa dan 3.000 anak mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, anak-anak panti asuhan, perwakilan Forum Anak Nasional dan anak penyandang disabilitas.
Baca juga: Media salah satu pilar perlindungan anak
Baca juga: Selamat Hari Anak Nasional di Google Doodle
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018