Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono saat menggelar konfrensi pers di Tapaktuan, Senin menyatakan, polisi menciduk dua orang tersangka Sar bin Warigo (41) dan Sab bin M Yusak (45) pada Sabtu (21/7).
"Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kulit harimau yang disembunyikan di rumah orang tua salah satu tersangka di Kecamatan Kluet Selatan," kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Irwansyah.
Kapolres menjelaskan, tindak pidana penyimpanan dan perdagangan kulit satwa dilindungi tersebut diketahui polisi dari laporan masyarakat.
"Saat itu petugas dari Satreskrim sedang melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Kluet Selatan. Saat sedang berpatroli polisi mendapatkan informasi sedang berlangsung transaksi jual beli kulit harimau di sebuah rumah di Gampong Kapeh, Kluet Selatan," ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satreskrim melakukan pengecekan atas kebenaran informasi. Hasil pelacakan polisi, ternyata benar sedang berlangsung transaksi kulit harimau di rumah orang tua Sabaruddin.
Sekitar pukul 13.00 WIB polisi langsung melakukan penggrebekan rumah sasaran. Di dalam rumah diamankan dua orang pelaku atas nama Sar dan Sab.
Setelah diinterogasi oleh petugas, diketahui bahwa kulit harimau yang akan dijual tersebut disimpan dibelakang pintu dibagian ruang tamu. Saat diambil kulit harimau tersebut di belakang pintu ternyata sudah dimasukkan ke karung warna putih.
"Setelah dipastikan bahwa karung di belakang pintu berisi kulit harimau, selanjutnya polisi langsung menggelandang kedua pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Pengakuan para tersangka kepada polisi, kulit harimau yang disebut-sebut hasil terjaring perangkap babi tersebut dibeli dari seorang warga Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
Keterangan diperoleh, kulit harimau tersebut dibeli dengan harga Rp15 juta. Rencananya akan dilepas kembali oleh kedua tersangka kepada pembeli yang selanjutnya akan diekspor ke Tiongkok.
"Kedua tersangka ini sedang menunggu datangnya pembeli. Harga dilepas kepada pembeli tersebut mencapai Rp50 juta. Selanjutnya, pembeli itu akan mengekspor kulit harimau itu ke Tiongkok tentu dengan harga lebih fantastis lagi," ungkap Kapolres.
Kedua tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf (b) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Pihaknya, sambung Kapolres, terus mengungkap kasus itu secara serius. Polisi terus memburu salah seorang warga Kecamatan Trumon yang disebut-sebut berstatus pelaku utama karena pihak pertama menjual kulit harimau tersebut kepada kedua tersangka.
Kapolres AKBP Dedy Sadsono mengimbau kepada masyarakat Aceh Selatan agar secara bersama-sama turut serta mengawal kelestarian hutan lindung dan berbagai macam satwa yang dilindungi yang terdapat didalamnya.
"Jika ditemukan adanya tindakan perusakan hutan dan perburuan satwa dilindungi, segera laporkan kepada petugas. Kami berharap, tugas ini juga direspon dengan baik oleh instansi terkait lainnya baik pemerintah daerah, BKSDA dan Balai Besar TNGL," harap Kapolres.
Baca juga: Polisi tangkap pemburu dan penjual kulit harimau sumatera
Pewarta: Anwar
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018