Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya menangkap lima pengedar narkoba jaringan Pekanbaru-Jakarta yang dikendalikan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur, Pacik Iwan.
"Petugas menangkap kelima tersangka pada tiga lokasi berbeda," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan di Jakarta Selasa.
Polisi membekuk kelima tersangka berinisial AA, V, FM alias Cacing, AR dan K dengan barang bukti 1.005 gram shabu-shabu.
Suwondo menjelaskan kronologis jaringan pengedar narkoba itu berawal dari penangkapan AA dan V dengan barang bukti dua gram shabu dan tiga unit telepon seluler di tempat makan kawasan Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat.
Kemudian, polisi mengembangkan informasi AA dan V dengan meringkus FM beserta satu gram shabu dan satu unit telepon seluler di kamar hotel Jalan Damai Raya Cipete Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Terakhir, petugas membekuk tersangka AR dan K di Jalan Ciputat Raya Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan barang bukti satu tas hitam berisi satu kantong plastik sabu seberat 1000,3 gram bruto, satu telepon seluler milik AR dan tiga HP milik K.
Para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018