Jakarta (ANTARA News) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan sertifikat bagi 1,4 juta bidang tanah hingga semester I-2018."Kami tidak ada kekhawatiran target tidak tercapai"
"Saat ini 1,4 juta sertifikat yang sudah jadi di seluruh Indonesia. Untuk pendaftaran sudah mencapai sekitar tiga jutaan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, di Jakarta, Selasa.
Pencapaian sertifikasi 1,4 juta bidang tanah tersebut mencapai sekitar 20 persen dari target yang ditetapkan sebanyak tujuh juta bidang tanah hingga akhir 2018.
Sofyan mengaku optimistis target sertifikasi pada 2018 dapat tercapai. "Kami tidak ada kekhawatiran target tidak tercapai," ujarnya.
Sertifikat hak atas tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum. Pemerintah saat ini tengah melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia di luar wilayah kawasan hutan.
Manfaat dari sertifikat tanah tersebut antara lain memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan dapat diagunkan di bank untuk modal usaha.
Di Indonesia, seharusnya terdapat 126 juta bidang tanah terdaftar di Kementerian ATR/BPN. Sampai dengan 2016, hanya terdapat 46 juta bidang tanah yang terdaftar.
Sejak 2017 pemerintah mulai melakukan pensertifikatan tanah secara massal. Pada 2019 ditargetkan sembilan juta bidang tanah tersertifikasi per tahun, sedangkan pada kurun 2020-2025 dapat tersertifikasi 10 juta bidang tanah per tahun.
Apabila target tersebut tercapai, pendaftaran tanah di Indonesia dapat selesai dalam jangka waktu sembilan tahun setelah pensertifikatan tanah secara massal dimulai pada 2017.
Namun, BPN pada 2017 lalu hanya mampu menerbitkan sertifikat 4,2 juta bidang tanah dari target yang ditetapkan sebesar lima juta bidang tanah.
Baca juga: Menteri ATR/BPN optimistis target sertifikasi tanah tercapai
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018