Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di salah satu hotel berbintang di Medan, Selasa malam.
Penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih itu dituangkan dalam SK KPU Sumut nomor 160/PL.03.7/Kpt/12/Provinsi/VII/2018.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU menyatakan pasangan Edy-Musa meraih 3.291.137 suara atau 57,58 persen.
Usai ditetapkan, KPU Sumut menyerahkan berita acara rapat pleno itu ke Wagub Sumut terpilih Musa Rajekshah, sedangkan Gubernur Sumut terpilih Edy Rahmayadi tidak hadir dalam rapat pleno tersebut.
Berita acara penetapan pasangan terpilih itu juga diserahkan kepada pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang diwakili Ketua Tim Pemenangan Jumiran Abdi.
Usai menyerahkan berita acara, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pihaknya akan segera menyerahkan hasil rapat pleno tersebut ke DPRD Sumug untuk memproses surat pelantikan.
Dengan penyerahan berita acara penetapan tersebut ke DPRD untuk menyiapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, maka tugas KPU Sumut telah usai.
KPU menyampaikan rasa terima kasih kepada dua pasangan cagub-cawagub dan tim pemenangannya, parpol, serta Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan yang mendukung kesuksesan pemilihan
Sebagai penyelenggara, Mulia Banurea menegaskan pihaknya telah berusaha maksimal untuk menyelenggarakan pilkada secara berkualitas.
Namun pihaknya juga tidak lupa menyatakan permohonan maaf jika masih ada kekurangan yang ada, termasuk masyarakat yang tidak terlayani.
Menurut catatan, pemilihan gubernur Sumut diikuti dua pasangan calon yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (nomor urut 1) yang diusung Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PAN, dan PKS.
Sedangkan nomor urut 2 adalah pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan PDI Perjuangan.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018