• Beranda
  • Berita
  • Fahri: KPK tidak bisa urusi lembaga pemasyarakatan

Fahri: KPK tidak bisa urusi lembaga pemasyarakatan

24 Juli 2018 22:08 WIB
Fahri: KPK tidak bisa urusi lembaga pemasyarakatan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (ANTARA /Aprillio Akbar)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengurusi persoalan lembaga pemasyarakatan, di antaranya mengusulkan pemindahan narapidana korupsi ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Itu bukan tugas KPK dan itu tugas lembaga pemasyarakatan. Soal yang lain-lainnya sudah ada pengawasannya, tidak perlu KPK yang terlibat," katanya seusai acara Sosialisasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika di Donggo, Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Selain itu, kata Fahri Hamzah, pemerintah juga sudah membuat tim Saber Pungli kalau KPK ingin mengambil semua posisi.

"Kenapa KPK tidak bersiap-siap mengurus wasit untuk Asian Games saja? KPK kenapa tidak mempersoalkan kamar Ahok yang kelihatan dalam fotonya indah? Kenapa dia (KPK) datang ke LP Sukamiskin? Kenapa tidak ke Mako Brimob?" katanya.

Ia menilai KPK itu sudah bingung, sebenarnya mau kerja apa? Pasalnya, dengan mengurusi lapas, artinya mereka mengambil pekerjaan orang.

"Itu lingkupnya adalah filsafat tentang pemasyarakatan bukan lagi pemenjaraan," katanya.

Disebutkan bahwa konsep efek jera itu sekarang sudah ditinggal dalam pembaharuan hukum modern. Namun, yang ada adalah penyadaran.

"Makin lama di dunia ini yang menerapkan hukuman badang, makin hilang. Makin sedikit negara yang menggunakan pengekangan itu," katanya.

Sementara pemasyarakatan itu saat ini dimasukkan oleh dendam-dendam stigma pemberantasan korupsi akhirnya konsepsi pemasyarakatannya hilang. Itulah yang menurut Fahri Hamzah dirusak oleh KPK ini sehingga perasaan keadilan itu makin tidak ditemukan.

Terkait dengan adanya usulan tempat penjara para korupsi itu ke LP Nusakambangan, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan bisa saja seperti itu. Namun, kembali lagi berpulang juga kepada aparat pelaksana pembinaan narapidana itu.

"Itu berpulang kepada aparat pelaksana pembinaan narapidana itu," tandasnya.
 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018