"Saya sependapat bahwa uji materi itu hanya dicari-cari saja," ujar Edwin dihubungi di Jakarta, Selasa.
Edwin yang juga merupakan politisi Golkar itu menegaskan dalam Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI sudah jelas disebutkan bahwa untuk menghindari berbagai penafsiran soal masa jabatan Presiden dan Wapres, kemudian ditetapkan konsideran bahwa Presiden dan Wapres RI memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu masa jabatan.
"Kuncinya adalah Presiden/Wapres memegang jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan. Kata sesudah yang tertulis di sana itu jelas mengandung makna berturut-turut maupun tidak berturut-turut, yang penting adalah sesudah," ujar Edwin.
Dia meminta seluruh pihak tidak seenaknya menafsirkan masa jabatan Presiden dan Wapres.
"Berangkat dari Tap MPR, maka jangan ada orang menafsirkan seenaknya. Karena kata-kata dalam Tap MPR itu untuk mencegah multitafsir. Disitu dijelaskan hanya boleh satu kali sesudah melakukan masa jabatan pertama," kata Edwin.
Edwin mengatakan upaya uji materi itu tidak sesuai dengan semangat reformasi 1998. Dia menegaskan salah satu tuntutan reformasi adalah membatasi masa jabatan Presiden/Wapres guna mencegah kekuasaan tanpa batas.
"Jika mau mengubah masa jabatan, hanya MPR yang berhak mengubah, jangan aneh-aneh," jelas dia.
Sebelumnya Partai Perindo mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat menjadi Presiden dan Wapres.
Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Perindo menginginkan Wapres Jusuf Kalla ya g sudah dua kali menjabat, dapat kembali maju di Pilpres 2019.
Belakangan Wapres Jusuf Kalla menyatakan kesediaannya menjadi pihak terkait dalam uji materi itu.
***2***
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018