• Beranda
  • Berita
  • Pembatasan jabatan presiden-wapres cegah kekuasaan terkonsentrasi

Pembatasan jabatan presiden-wapres cegah kekuasaan terkonsentrasi

26 Juli 2018 22:35 WIB
Pembatasan jabatan presiden-wapres cegah kekuasaan terkonsentrasi
Ketua KPU RI Arief Budiman (kanan) bersama Direktur Eksekutif SMRC Djayadi Hanan (tengah) dan Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi Politik yang bertajuk Pilkada kotak kosong dan Pilpres di Jakarta, Sabtu (30/6/2018) . (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan mengatakan aturan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden merupakan langkah agar kekuasaan tidak hanya terkonsentrasi pada satu pihak agar tidak memunculkan kepemimpinan otoriter.

"Prinsipnya agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu lembaga atau orang. Sama seperti pembatasan periode jabatan presiden-wapres agar kekuasaan tidak terkonsentrasi," kata Jayadi dalam diskusi bertajuk "Judicial Review Masa Jabatan Cawapres, Konstitusi dan Reformasi", di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan kalau kekuasaan terkonsentrasi dan dipegang satu orang atau lembaga akan menjadi otoritarianisme hingga melahirkan kekuasaan absolut.

Menurut dia, apabila kekuasaan absolut maka kecenderungannya bisa terjadi korupsi dalam berbagai hal.

"Selain itu batasan waktu itu perlu agar terjadi sirkulasi elit dan kekuasaan sehingga jangan yang muncul adalah 4 L yaitu lu lagi lu lagi," ujarnya.

Menurut dia, sirkulasi kekuasaan tersebut memberikan kesempatan kepada partai dan aktor politik melakukan kaderisasi karena tujuan dibentuknya parpol salah satunya kaderisasi kepemimpinan bangsa.

Djayadi menilai kepemimpinan dua periode secara komparatif dan empiris merupakan praktek umum yang digunakan di negara-negara demokrasi yang menerapkan pembatasan kekuasaan presiden-wapres.

"Di Benua Afrika ada 39 negara yang membatasi jabatan presiden-wapres dua periode, lalu di Amerika Utara ada 11 negara, di Eropa ada 30 negara, di Oceania ada 7 negara, dan Asia ada 16 negara. Kalau dijumlahkan ada 103 negara menggunakan sistem dua periode," ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Bivitri Susanti, menyebut apa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf n, hanya mengambil yang tertuang dalam konstitusinya, yaitu UUD 1945.

Dia menilai uji materi yang diajukan Partai Perindo dan Jusuf Kalla sebagai pihak terkait, adalah "salah alamat" karena bukan wewenang MK dalam menguji konstitusi.

"Pasal 169 itu sebenarnya copy paste saja dengan konstitusi kita. Jadi kalau misalnya mau diuji, apakah sebenarny konstitusi kita yang sebenarnya mau diuji?," katanya.

Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo.

Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018