Jakarta (ANTARA News) - Seorang warga Tangerang yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal karena melebihi masa izin tinggal di Arab Saudi, Siti Nuraini Binti Rasyid Sadili menderita stroke dan membutuhkan bantuan biaya untuk perawatan di Rumah Sakit King Fahd, Jeddah."Warga negara asing termasuk WNI ilegal akan sulit memperoleh akses kesehatan..."
Keterangan pers yang diterima Antaranews di Jakarta, Kamis, Tim Pelayanan dan Perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah kini menangani kasus Nuraini.
Nuraini masuk Rumah Sakit King Fahd Jeddah sejak 19 Juli 2018 hingga saat ini. Ia diantar oleh seorang perempuan WNI bernama Juli yang menyerahkan uang senilai 1.200 riyal atau setara Rp4.500.000 kepada pihak rumah sakit sebagai uang muka biaya perawatan.
Tim medis menyampaikan kondisi bagian badan Nuraini sebelah kiri mengalami kelumpuhan, sedangkan bagian kanannya lemah untuk digerakkan.
Ia juga mengalami kesulitan berbicara sehingga menyulitkan petugas untuk menggali informasi lebih jauh tentang dirinya.
Nuraini diketahui datang ke Arab Saudi pada 2009 dan bekerja di Riyadh. Namun ia kemudian kabur dari pekerjaan awalnya, lalu tinggal dan bekerja secara ilegal di Jeddah.
Nuraini pernah terdaftar sebagai peserta program amnesti pada 2013/2014 namun memilih untuk tidak pulang ke Indonesia.
Koordinator Pelayanan dan Perlindungam WNI (KPW) KJRI Jeddah Safaat Gofur mengingatkan kepada para WNI di wilayah kerja Arab Saudi akan sulit memperoleh akses kesehatan.
"Warga negara asing termasuk WNI ilegal akan sulit memperoleh akses kesehatan atau pengobatan dari rumah sakit maupun pusat kesehatan lainnya," kata Safaat.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Mohamad Hery Saripudin menegaskan bahwa KJRI Jeddah telah melakukan kampanye peningkatan kesadaran terhadap warga bahwa WNI yang telah melebihi masa izin tinggal atau tenaga kerja Indonesia ilegal tidak memiliki instrumen perlindungan atas hak-haknya sebagai tenaga kerja sehingga sangat rentan menjadi objek komoditas dan eksploitasi dari berbagai pihak.
"Izin tinggal tidak diurus, kontrak kerja tidak sesuai, gaji tidak dibayar, re-cyling oleh agen atau pihak-pihak lain, tidak ada asuransi yang dapat menopang kebutuhan biaya jika terjadi masalah, seperti yang dialami oleh Ibu Siti Nuraini ini," kata Hery.
Konjen Hery juga kembali menekankan agar para calon tenaga kerja di Indonesia tidak tergoda oleh rayuan para calo tenaga kerja dan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) nakal yang menawarkan jasa mereka untuk memberangkatkan calon TKI ke Arab Saudi.
Sampai saat ini pemerintah Indonesia masih memberlakukan larangan pengiriman TKI informal ke Arab Saudi. Dia mengingatkan jika masih ada WNI yang tetap berangkat ke Saudi sebagai pekerja informal akan menghadapi berbagai permasalahan yang harus ditanggung sendiri oleh calon TKI tersebut.
KJRI Jeddah telah mengirimkan nota permohonan kepada Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri dan pihak-pihak terkait di Tanah Air untuk menginformasikan kondisi Siti Nuraini kepada pihak keluarga.
Selain itu, KJRI juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Tangerang untuk dapat memberikan bantuan dukungan pembiayaan perawatan di Rumah Sakit dan pemulangan Siti Nuraini ke Tanah Air.
Pihak rumah sakit menyampaikan perkiraan sementara biaya perawatan Siti Nuraini yang diperlukan adalah sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp37 juta. Nuraini dirawat secara intensif di gedung Musadiyah Rumah Sakit King Fahd, lantai 1 kamar 904.
Baca juga: Kemlu pulangkan 76 WNI dari Arab Saudi
Baca juga: Pelanggaran moratorium pengiriman TKI masih marak
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018