• Beranda
  • Berita
  • Tanda nomor kendaraan bermotor akan berubah warna

Tanda nomor kendaraan bermotor akan berubah warna

27 Juli 2018 06:54 WIB
Tanda nomor kendaraan bermotor akan berubah warna
Tanda nomor kendaraan bermoto. (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Jakarta, (ANTARA News) - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan berubah warna dan akan terbaca CCTV yang terhubung dengan pusat manajemen lalu lintas Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) yang berbasis teknologi informasi (TI).

"Nanti itu pelat nomornya seperti aplikasi face recognition. Sekarang pelat nomornya ketika misalnya kena CCTV dan lain-lain, itu akan langsung terdeteksi bahwa ini siapa, pelat nomor, angkanya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis.

Adanya perubahan spesifikasi teknis TNKB yang direncanakan mulai 2019 dan dilakukan bertahap itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Iqbal menuturkan warna hitam yang kini menjadi warna dasar TNKB untuk kendaraan pribadi susah terbaca CCTV.

Diharapkan perubahan tersebut akan mengurangi kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana.

"Misalnya kenapa itu melebihi kecepatan, kami langsung saja nanti menghubungi si pengendara, bahwa anda melebihi kecepatan di km sekian," kata Iqbal.

Ia menuturkan rencananya perubahan TNKB akan diberlakukan pada semua jenis kendaraan.

Terkait teknologi dan warna-warna yang akan digunakan sebagai pengganti lebih detail, Iqbal menuturkan belum diatur dan masih dalam proses pembahasan.

Untuk menjalankan hal tersebut, Iqbal menuturkan diperlukan revisi Perkapolri 5/2012.

"Peraturan Kapolri harus direvisi, terus juga kami akan melihat jangan sampai perubahan itu akan menghambat aktivitas masyarakat," kata dia.

Baca juga: Plat nomor di Beijing bisa seharga Rp400 juta

Baca juga: Sosialiasasi plat nomor kendaraan ganjil-genap tetap berjalan

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018