"Saya yakin ya kalau judicial review ini dikabulkan, bukan lalu membuat JK dipilih oleh Jokowi," kata Wasekjen PKB, Maman Imanulhaq usai diskusi soal sebuah judicial riview masa jabatan cawapres, di Jakarta, Jumat.
Ia menghormati hak konstitusional dari Jusuf Kalla dan Partai Perindo yang mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK.
Namun, lanjut dia, kekuasaan dalam hal ini masa jabatan presiden dan wakil presiden tetap harus dibatasi.
"Makanya ketika kita menolak uji materi ini, semata-mata tidak ada hubungannya dengan personal JK. Kita hanya ingin mengatakan kalau kekuasaan harus dibatasi. Itu aja," ucap Maman.
Di tempat yang sama, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, menyebutkan semua hal yang telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 seharusnya tidak perlu digugat.
"Sesuatu yang jelas ada di dalam UUD itu seharusnya tidak usah digugat. Untuk melaksanakan pasal sekian di Undang-Undang Dasar maka dibuat UU-nya seperti ini," katanya.
Menurut dia, nasib dari gugatan tersebut ditentukan dari bagaimana cara pandang hakim MK terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Sekarang bagaimana hasilnya akan tergantung pada bagaimana hakim MK melihat Pasal 7," ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait masa jabatan calon wakil presiden.
"Hal ini lantaran Partai Perindo tidak punya kedudukan hukum atau legal standing dalam uji materi Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait," kata Zainal.
Menurut dia, Perindo belum bisa mengajukan capres dan cawapres karena baru sebagai peserta pemilu. Yang bisa mengajukan gugatan tersebut adalah partai politik (Parpol) yang punya hak mengajukan capres maupun cawapres.
Melihat legal standing, kata dia, MK seharusnya menolak uji materi tersebut. Penolakan itu juga beralasan karena MK juga sudah pernah menolak gugatan soal masa jabatan Cawapres yang diajukan oleh perorangan bulan Juni lalu. Bedanya yang sekarang mengajukan adalah partai politik (Parpol).
Ia menegaskan, pasal 7 UUD 1945 sudah jelas menyebut masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya dua periode. Dia mengkritik alasan dari para pemohon yang diwakili Partai Perindo bahwa jabatan Presiden dan Wapres adalah berbeda.
Yang berbeda itu, tambah Zainal, adalah antara presiden dan wapres dengan para menteri. Posisi para menteri tidak sama dengan presiden dan wakil presiden karena para menteri ditunjuk oleh presiden. Sementara Wapres sejajar dengan presiden karena dia dipilih langsung oleh rakyat.
"Mereka (Presiden/Wapres) satu kantor. Dalam arti mereka kedudukan yang sama. Bukan karena menganggap bahwa wapres adalah pembantu presiden maka mereka berbeda. Mereka memegang jabatan eksekutif dalam kedudukan satu kantor," ucapnya.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018