Rekening tekfin ilegal akan segera diblokir

27 Juli 2018 18:16 WIB
Rekening tekfin ilegal akan segera diblokir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ANTARA FOTO/Lucky R.)
Jakarta (ANTARA News) - Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi akan bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening entitas pembiayaan berbasis teknologi finansial (tekfin) yang ilegal atau tidak berizin

"Kami masih membicarakan pemblokiran ini dengan bank, karena bank belum tentu mau," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Tongam memastikan Satgas Waspada Investasi akan bertindak tegas terhadap penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis tekfin yang tidak memiliki izin dari OJK untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang dapat ditimbulkan.

Satgas itu, antara lain, sudah mengumumkan daftar tekfin peer to peer lending yang tidak terdaftar resmi, dan menyampaikan laporan atau informasi kepada Bareskrim Polri mengenai hal tersebut.

Selain itu, meminta Kominfo untuk memblokir aplikasi pada laman maupun media sosial terkait tekfin berbasis pembiayaan tersebut serta meminta manajemen Google Indonesia untuk memblokir aplikasi pada "Google Play".

"OJK sangat tegas dan meminta semua ini dihentikan. Untuk pemblokiran rekening, tentunya harus memenuhi ketentuan.. Kalau ini tindakan ilegal, tentu bank mau memenuhinya. Kita akan koordinasi dulu dengan bank," tambah Tongam.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah menerbitkan nama-nama 227 entitas yang tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi dari OJK sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Terhadap tekfin ilegal ini, Satgas Waspada Investasi sudah meminta entitas untuk menghentikan kegiatan pembiayaan, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan mengajukan pendaftaran ke OJK.

Namun, entitas yang sebagian besar tidak memiliki alamat yang jelas dan tidak berizin tersebut tidak mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK sesuai Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga harus segera menghentikan kegiatan paling cepat pada 25 Juli 2018.

Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen secara berkelanjutan, Satgas Waspada Investasi telah meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas tidak berizin tersebut dan melihat daftar tekfin berbasis pembiayaan resmi yang sudah diterbitkan OJK.

Sosialisasi terhadap tekfin ini juga terus dilakukan, karena selama ini literasi masyarakat terhadap instrumen keuangan rendah, namun inklusi terhadap teknologinya tinggi. Kondisi ini yang menjadi celah bagi entitas ilegal untuk berbuat kejahatan.

Hingga awal Juni 2018, OJK mencatat perusahaan tekfin berizin dan terdaftar baru mencapai 63 perusahaan dengan jumlah transaksi sebesar Rp6 triliun. (S034).

Baca juga: Per April 2018, 44 perusahaan tekfin yang terdaftar di OJK

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018