Jhonson BL Tobing, ketua RT 01 RW 03, Kelurahan Perhentian Raja membenarkan kedatangan Densus 88 Anti Teror di perumahan tersebut. Ia menjelaskan Densus 88 Anti Teror menggeledah rumah Daulay pada Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat penggeledahan dilakukan, rumah yang cukup besar itu dalam keadaan kosong dan terkunci. Ia membenarkan bahwa rumah itu merupakan kediaman Daulay alias Opung (46) yang merupakan salah satu warganya.
Dari rumah itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, ponsel, buku-buku dan beberapa kotak kardus.
"Tadi sekitar pukul 5, polisi datang dan menggeledah rumah beliau. Ruamh itu dalam keadaan kosong," kata Jhonson.
Akan tetapi, Jhonson mengatakan berdasarkan informasi yang ia peroleh dari polisi, Daulay sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu di sebuah lokasi yang tidak disebutkan. Penangkapan itu dilakukan pukul 15.00 WIB.
"Informasinya ditangkap di luar. Tapi saya tidak tahu di mana lokasinya," ujarnya.
Jhonson menyebut seharinya Daulay tinggal di rumah itu bersama dua anak perempuannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Penggeledahan itu, kata Jhonson berlangsung selama 30 menit yang dilakukan oleh enam orang personel Densus 88 serta diperkuat Polda Riau. Sebelum penggeledahan dilakukan, ia mengaku telah diberitahu oleh salah seorang polisi dan diminta menjadi saksi.
Karena pintu rumah dalam keadaan terkunci, Jhonson lantas berusaha berkomunikasi dengan keluarga Daulay yang tinggal tidak jauh dari kompleks perumahan itu. Dia juga meminta kepada keluarganya agar saat penggeledahan kedua anak dan mertuanya tidak perlu berada di lokasi.
"Jadi penggeledahan dilakukan polisi dan saya menyaksikan. Saya sengaja meminta anggota keluarga tidak hadir karena takut jadi beban," ujarnya.
Baca juga: Densus tangkap terduga teroris terkait rencana penyerangan Mako Brimob
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018