Empat terdakwa itu, yakni Apin (33) warga Jalan Tangkuban Perahu, Telukbetung; Suhaimi (36) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kaliawi; Mawardi (45) warga Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur; dan Intan Darmawan (46) warga Kemiling, Bandarlampung.
Majelis hakim yang diketuai Riza Fauzi dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (27/7), memutus bebas empat terdakwa lantaran pasal yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti. "Memutus empat terdakwa dengan putusan bebas," ujar Riza.
Atas putusan tersebut, empat terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Irfansyah dan Randy menuntut empat terdakwa dengan kurungan penjara selama tiga tahun dua bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
JPU mendakwa mereka dengan pasal 187A ayat (2) jo pasal 73 ayat (4) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Wali Kota.
Perbuatan tersebut terjadi pada Senin tanggal 25 Juni 2018 di dalam Lapas Rajabasa, Bandarlampung. Saat itu, kata JPU, seusai Salat Ashar pukul 16.30 WIB saksi Herman melihat terdakwa Intan sedang membagi-bagikan uang kepada sesama penghuni lapas.
"Uang tersebut dibagikan kepada terdakwa Apin, Suhaimi dan Mawardi. Melihat hal itu, saksi Herman kemudian mengamankan ketiganya dengan disaksikan saksi A Abe Ronaldo," ujar JPU.
Dari tangan para terdakwa, saksi Herman juga mengamankan uang sebesar Rp250 ribu. Uang tersebut diamankan dari tangan terdakwa Apin sebesar Rp150 ribu, Suhaimi Rp50 ribu, dan Mawardi Rp50 ribu.
"Maksud dari terdakwa Intan, pemberian uang tersebut dengan tujuan agar ketiganya memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia," katanya pula.
Putusan hakim itu dinyatakan, sesuai fakta bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU tidak terbukti, sehingga unsur-unsur yang ditentukan dalam UU Pilkada ternyata terurai tidak terbukti dan mereka masuk persidangan tidak ada hubungan dengan pilkada, karena pemberian itu biasa dilakukan oleh terdakwa.
Usai sidang terdakwa didampingi penasihat hukum Gunawan Raka menyatakan putusan majelis hakim tersebut dianggap tepat karena sesuai fakta persidangan. "Jika upaya banding kami belum tahu, intinya dalam perkara ini tidak ada proses sampai kasasi ini hanya sampai banding. Kalau memang banding ya kami siapkan dokumen-dokumen yang masih berkaitan sesuai persidangan," katanya pula.
Ia menambahkan, usai putusan tersebut pihaknya menerima, sedangkan jaksa pikir-pikir. "Sejauh ini saya tidak akan ajukan barang bukti baru jika jaksa mengajukan banding. Oleh sebab itu, kami akan lihat dulu upaya jaksa, karena kami meyakini bahwa mereka tidak bersalah sesuai dengan fakta di persidangan sebagai mana keterangan para saksi," kata Gunawan Raka kepada wartawan usai sidang.
Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018