• Beranda
  • Berita
  • Kasus BLBI, Syafruddin disebut "dekat" dengan orangnya Sjamsul Nursalim

Kasus BLBI, Syafruddin disebut "dekat" dengan orangnya Sjamsul Nursalim

30 Juli 2018 20:18 WIB
Kasus BLBI, Syafruddin disebut "dekat" dengan orangnya Sjamsul Nursalim
Terdakwa kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ANTARA /Dhemas Reviyanto)

"...saya diberikan uang oleh Syafruddin sebesar Rp500 juta..."

Jakarta, 30/7 (ANTARA News) - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung disebut dekat dengan orang kepercayaan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim.

Fakta tersebut terkuak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Suganda Setiadi Kurnia yang seharusnya hadir sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, namun Suganda sakit dan tidak dapat menghadiri persidangan.

"Setelah diperkenalkan, Syafruddin Arsyad Temenggung dan Robert sering bertemu di Jakarta dan Singapura, di Jakarta mereka bertemu di lounge Hotel Darmawangsa, dan di Singapura Hotel Grand Hyatt, saya ikut menemani Syafruddin," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK I Wayan Riana membacakan BAP Suganda, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Robert yang dimaksud adalah Herman Kartadinata alias Robert Bono yang menjadi komisaris pada tiga perusahaan yang masuk dalam Grup Gajah Tunggal, yaitu komisaris PT Kasongan, komisaris PT Indeks Sim, dan Komisaris PT Bumi Laksana Perkasa.

Robert juga adalah orang yang diminta untuk mengatasi kericuhan pekerja di PT Gajah Tunggal milik Sjamsul Nursalim pada 2002.

"Saya lupa bulan dan tahun berapa, tapi saat itu Syafruddin masih jadi Sekretaris KKSK dan Ketua BPPN, setahu saya Robert dekat dengan Syafruddin," ujar Wayan yang membacakan BAP milik Suganda.

Menurut Suganda, dalam BAP tersebut Robert masih bertemu dengan Syafruddin pada 2017 lalu. Suganda juga adalah pemilik awal PT Kurnia Cipta Pratama yang bergerak di bidang kebun kelapa sawit.

"Awalnya Kurnia Cipta Pratama dipinjam Syafruddin, saya lupa kapan dipinjam sahamnya sesuai dengan akta pengalihan, saya diberikan uang oleh Syafruddin sebesar Rp500 juta," kata jaksa Wayan.

Suganda juga masih ditanya mengenai kepemilikan rumah di Nusa Indah Nomor 43 di Cilandak.

"Saya tidak merasa dan tidak membeli rumah itu, tapi itu adalah rumah saudara Syafruddin," ujar jaksa Wayan.

Terhadap BAP Suganda itu, Syafruddin pun membantahnya.

"Saya kenal Suganda itu kira-kira tahun 1999, saat dia jadi Komisaris PT Danareksa, sedangkan tentang Robert, saya baru kenal tahun 2006-2007 saat tidak lagi menjabat Ketua BPPN, kami sering ketemu pak Suganda tapi baru bertemu dengan pak Robert dan saya tidak nge-wine, tidak ngopi atau ngerokok," kata Syafruddin.

Ia mengaku bertemu dengan Robert pada April 2017 saat pernikahan anaknya, jadi bukan khusus untuk bertemu dengan Robert.

"Masalah PT Kurnia Cipta Pratama itu memang awalnya perusahaan pak Suganda karena pengalaman dia, sementara rumah Nusa Indah punya kami dan sudah dijual 2001 ke Pak Suganda, Tapi karena dia banyak sekali asetnya, maka setelah dari BPPN tahun 2006 saya mau mulai usaha dan karena rumah itu tidak dipakai saya katakan bagaimana kalau kami yang pakai," ujar Syafruddin.

Baca juga: Kasus BLBI sebaiknya diselesaikan secara perdata
Baca juga: Hakim tegaskan penetapan Syafruddin Tumenggung tersangka sesuai prosedur
Baca juga: KPK panggil lagi Sjamsul Nursalim


BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. BDNI mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian "Master Settlement Aqcuisition Agreement" (MSAA).

BPPN menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp47,258 triliun yang terdiri dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp35,6 triliun dan sisanya adalah simpanan pihak ketiga maupun letter of credit.

Sedangkan aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp18,85 triliun termasuk di dalamnya utang Rp4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim yang awalnya disebut Sjamsul sebagai piutang padahal sebenarnya adalah utang macet (misrepresentasi).

Sebanyak Rp4,8 triliun itu, Rp1,3 triliun dikategorikan sebagai utang yang dapat ditagihkan (sustainable debt) dan dibebankan kepada petambak plasma dan yang tidak dapat ditagihkan (unsustainable debt) sebesar Rp3,5 triliun yang dibebankan kepada Sjamsul sebagai pemilik PT DCD dan PT WM berdasarkan keputusan KKSK pada 27 April 2000 yang dipimpin Kwik Kian Gie.

Namun berdasarkan keputusan KKSK pada 29 Maret 2001 yang dipimpin Rizal Ramli, utang yang dapat ditagih menjadi Rp1,1 triliun dan utang tidak dapat ditagih menjadi Rp1,9 triliun berdasarkan kurs Rp7.000/dolar AS. Sjamsul tetap menolak membayarkan utang tersebut.

Syafruddin lalu memerintahkan anak buahnya membuat verifikasi utang tersebut dan berkesimpulan seluruh utang sustainable dan unsustainable adalah Rp3,9 triliun dengan kurs Rp8.500/dolar AS pada 21 Oktober 2003, yang dilaporkan dalam rapat terbatas pada 11 Februari 2004. Utang tersebut merupakan  utang yang dapat ditagih ke petambak Rp1,1 triliun dan utang tak tertagih Rp2,8 triliun.

Bahkan pada 13 Februari 2004 di bawah kepemimpinan Dorodjatun, KKSK menyetujui penghapusan utang PT DCD dan PT WM, sehingga tinggal utang petambak senilai Rp1,1 triliun dengan rincian utang petambak menjadi Rp100 juta/petambak dikalikan 11 ribu petambak dari tadinya utang Rp135 juta/petambak.

Belakangan saat dijual ke investor, dana untuk negara tinggal Rp220 miliar karena Rp880 miliar dipergunakan sebagai utang baru petambak yaitu Rp80 juta/petambak, sehingga pendapatan negara yang seharusnya Rp4,8 triliun menjadi tinggal Rp220 miliar atau negara dirugikan Rp4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK RI.

Baca juga: Jaksa KPK akan hadirkan Dorodjatun di persidangan



 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018