Jakarta (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menyerahkan kepada pemerintah terkait kelanjutan diterapkan atau tidaknya peraturan direktur menyangkut pelayanan katarak, persalinan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik.Surat ini akan kami sampaikan juga ke tatanan yang lebih tinggi
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Senin, mengatakan, pihaknya berupaya menjalankan amanah untuk mengefisiensikan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana ditetapkan pada rapat tingkat menteri sebelumnya.
Sebelumnya Dewan Jaminan Sosial Nasional meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mencabut tiga peraturan direktur yang baru diterbitkan mengenai pelayanan katarak, persalinan bayi dan rehabilitasi medik. Sedangkan Kementerian Kesehatan meminta untuk menunda pelaksanaan peraturan direktur (perdir) tersebut.
Budi juga mengungkapkan surat lain yang diterima BPJS Kesehatan terkait perdir dari organisasi profesi kedokteran dan perhimpunan rumah sakit.
"Surat ini akan kami sampaikan juga ke tatanan yang lebih tinggi. Nanti akan ada pembahasan di Kemenko PMK, dan Menteri Keuangan saya kira perlu tahu ini. ?Jangan sampai kalau nanti ini dicabut, BPJS diianggap tidak concern terhadap efiisensi," kata Budi.
Dalam waktu dekat akan ada pembahasan rapat tingkat menteri di bawah Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
BPJS Kesehatan mendasarkan keputusan peraturan direktur terkait pelayanan katarak, persalinan dan rehabilitasi medik, pada amanah pemerintah terkait efisiensi pembiayaan program JKN.
Jika tidak dilakukan efisiensi pembiayaan sejak saat ini kondisi keuangan BPJS Kesehatan dalam membiayai program JKN akan semakin menurun.
Potensi efisiensi pembiayaan dari diterbitkannya peraturan direktur terkait pelayanan katarak, persalinan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik bisa mencapai Rp360 miliar.
Potensi efisiensi tersebut bisa didapat bila perdir dilaksanakan di sisia bulan berjalan, yakni sejak Juli hingga Desember 2018.
Baca juga: Menkes desak Perdir BPJS Kesehatan ditunda
Baca juga: BPJS Kesehatan sangkal anggapan kurangi pelayanan
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018