• Beranda
  • Berita
  • PPP coret tujuh bacaleg mantan terpidana korupsi

PPP coret tujuh bacaleg mantan terpidana korupsi

31 Juli 2018 19:20 WIB
PPP coret tujuh bacaleg mantan terpidana korupsi
Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. (ANTARA /Agus Setiawan)
Jakarta (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencoret tujuh nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi.

Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani, mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Arsul Sani, DPP PPP telah melakukan instruksi kepada DPW PPP di daerah yang mengusulkan bacaleg mantan terpidana korupsi untuk mencoretnya. "Hal ini diinstruksikan agar bacaleg PPP semuanya bersih dari kasus hukum. Hari ini saya pastikan lagi, bahwa tujuh nama tersebut sudah dicoret," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, pengurus DPW PPP agar mematuhi instruksi dari DPP PPP. "Jika ada yang bandel, agar dicopot saja," katanya.

Sebelumnya, KPU mengembalikan bacaleg yang merupakan mantan terpidana kasus hukum baik korupsi, narkoba, maupun kejahatan seksual. Dari PPP ada tujuh bacaleg DPRD yang dikembalikan karena dinilai tidak bersih.

KPU melakukan tindakan tersebut didasarkan pada Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 yang isinya mengatur bahwa bacaleg yang didaftarkan partai politik tidak boleh mantan terpidana kasus korupsi, narkoba, serta kejahatan seksual.
 
Menurut  Arsul, PKPU No. 20 tahun 2018 ini sebenarnya sedang didugat "judicial review" ke Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan undang-undang. "Meskipun PKPU yang mengatur pelarangan bacaleg mantan napi itu sedang digugat ke MA, tapi PPP sudah memutuskan mencoret tujuh nama tersebut dari daftar caleg," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018