Semarang (ANTARA News) - Mutiara Ayu Santara (28), istri pilot salah satu maskapai penerbangan, diadili atas dugaan tindak pidana penipuan dalam investasi bisnis telepon seluler di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjamnya itu asal korban Siti Kholifah bisa membantu menyediakan uang untuk modal usaha penjualan telepon seluler."
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, jaksa penuntut umum Rilke Palar mendakwa Mutiara dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa yang memiliki utang kepada korban yang bernama Siti Kholifah sebesar Rp57 juta tidak bisa memenuhi kewajibannya.
"Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjamnya itu asal korban Siti Kholifah bisa membantu menyediakan uang untuk modal usaha penjualan telepon seluler," katanya.
Pelaku menjanjikan keuntungan beserta pengembalian modal dari bisnis ponsel itu.
Namun, saat ditelusuri ternyata pelaku tidak pernah melakukan pemesanan ponsel sebagaimana yang dimaksud.
Atas tindakan terdakwa tersebut, korban Siti Kholifaf mengalami kerugian yang nilainya sebesar Rp229 juta.
Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi hingga kasusnya bergulir ke persidangan.
Atas dakwaan tersebut, Hakim Ketua Manungku Prasetyo memberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.
Dalam tanggapan atas dakwaan yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya itu dijelaskan bahwa PN Semarang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang seharusnya masuk ke ranah perdata.
Menurut terdakwa, tempat terjadinya tindak pidana penipuan tersebut tidak diuraikan jelas dalam dakwaan jaksa.
Atas tanggapan terdakwa itu, hakim memberi kesempatan jaksa untuk menyampaikan jawaban pada sidang berikutnya.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018