"Terungkapnya kasus penyelundupan ganja asal PNG itu berawal saat anggota mencurigai mobil melintas di depan pos yang saat itu sedang dilaksanakan penyisiran pada Selasa (31/7)," kata Danyon 501 Kostrad Letkol Inf Eko Antoni Chandra kepada Antara, Rabu.
Petugas pun menghentikan mobil yang melintas dari arah perbatasan itu. Saat memeriksa mobil itu petugas menemukan 76 paket ganja siap edar dengan berat total 3 kilogram.
"Ganja tersebut disimpan didalam tas milik WL (35 th) berkebangsaan PNG dan bermukim di Vanimo, Sandaun Province, kata Letkol Inf Chandra.
Pengemudi dan penumpan mobil itu pun akhirnya diamankan dan diperiksa, yakni WL, NY, RN, MN, dan SK.
"Kelima terduga beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut," kata Letkol Inf Chandra.
Danyon 501 Kostrad mengaku wilayah tugasnya rawan penyelundupan, baik itu narkoba jenis ganja maupun hasil hutan dan laut, sehingga pihaknya mengerahkan anggota untuk melakukan razia ataupun berpatroli di wilayah perbatasan yang diduga rawan penyelundupan.
"Banyak jalan setapak yang berada di sekitar wilayah perbatasan RI-PNG dan digunakan untuk membawa berbagai barang selundupan," kata Letkol Inf Chandra.
Baca juga: Perairan Indonesia-PNG rawan penyelundupan
Baca juga: Polisi Bandara Sentani kejar tersangka penyelundup senjata api
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018