Dari pantauan Antara di persimpangan jalan HR Rasuna Said dan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu petang, hingga pukul 18:00 WIB terlihat beberapa petugas polisi tengah mengatur lalu lintas dan memeriksa plat nomor mobil pribadi yang melintas ruas jalan yang telah dilengkapi rambu larangan melintas bagi plat nomor yang tidak sesuai.
Pihak petugas sendiri mengatakan telah melakukan penindakan pada sekitar 30 kendaraan berplat nomor genap sejak pukul 14:00 WIB dan 20 lainnya saat pagi hari.
"Dari pukul 14:00 WIB hingga pukul 18:00 WIB kami sudah menindak sekitar 30 kendaraan pribadi," kata Panit 16 Sat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda Syamsuri di Simpang Rasuna Said-Gatot Subroto, Jakarta, Rabu.
Dari pengamatannya para pengendara yang terkena tilang tersebut banyak yang beralasan karena tidak mengetahui bahwa hari ini adalah dimulainya penindakan pada pelanggar ketentuan ganjil-genap.
"Ada juga yang bilang sedang terburu-buru dan tidak mengetahui jalan alternatif untuk menghindari jalur yang terkena kebijakan ganjil-genap tersebut. Namun karena sudah penindakan, semuanya kami kenai sanksi dan tidak tebang pilih," katanya.
Adapun para pelanggar aturan ganjil-genap tersebut dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan diberi sanksi berupa hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Terkait dengan alasan dari para pengemudi yang terkena tilang itu sendiri, Syamsuri menilai seharusnya para pengendara sudah mengetahui karena pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan sosialisasi pada 1-31 Juli 2018.
"Sosialisasi sudah dilaksanakan dan telah diberi petunjuk jalan alternatifnya saat sosialisasi, jadi tidak perlu diarahkan lagi dan harusnya sudah mengerti. Tapi saya amati masyarakat sebagian besar masyarakat sudah mengetahui kebijakan yang diterapkan ini. Dan memang ingin turut serta menyukseskan Asian Games yang menjadi salah satu target dari kebijakan ini," ucapnya.
Perluasan ganjil-genap di berbagai kawasan Jakarta ini sendiri memang juga bertujuan menciptakan arus lalu lintas yang lancar saat Asian Games 2018 pada Agustus hingga September mendatang di mana Jakarta menjadi salah satu kota penyelenggaranya.
Perluasan aturan kawasan kendaraan ganjil dan genap sendiri meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.
Untuk waktunya, kebijakan ganjil-genap juga diperpanjang dari semula diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. Dan saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB yang diberlakukan setiap hari atau Senin hingga Minggu.
Adapun rute alternatif untuk menghindari kawasan ganjil-genap, adalah melewati Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dan sekitar arah timur. Kemudian, Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo dan sekitar arah selatan.
Alternatif lainnya, Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari dan sekitar arah utara.
Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya dan sekitar arah selatan dan jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo dan Jalan Dewi Sartika dan sekitar arah timur.
Jalur lainnya melalui Jalan S Parman-Jalan Tomang Raya-Jalan Surya Pranoto atau Jalan Cideng dan sekitar arah utara.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018