Seorang pengendara yang kena tilang oleh petugas, Rozak, mengaku ia sudah tahu ada pemberlakuan ganjil-genap di Jalan Metro Pondok Indah.
"Iya, saya tahu mulai berlaku 1 Agustus ini. Tapi saya pikir, belum akan ditilang," kata Rozak yang berkendara dari Pamulang.
Ia mengatakan, dirinya ingin menuju ke arah Pondok Pinang, sehingga harus melewati Simpang Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah yang masuk daftar perluasan ganjil-genap.
Alhasil, Rozak dan puluhan pengemudi lain yang melanggar dikenakan tilang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sejak pukul 10.20 Wib, di Simpang Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah, sekitar empat petugas bersiaga di tepian jalan untuk memberhentikan dan menindak pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil-genap.
"Sebelum penindakan kami menunggu arahan atasan, yang jelas sebelum (pelanggar) ditindak, (prosedurnya) harus ada surat perintah (untuk penilangan), dan rambu-rambu terkait aturan ganjil-genap," kata Pengendali Pos Polisi Perempatan Metro Pondok Indah Iptu Marsiyono saat ditemui di sela penindakan, Rabu.
Ia menjelaskan, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 merupakan dasar hukum yang menjadi acuan petugas di lapangan.
Baca juga: Siasati ganjil genap dengan plat nomor ganda bisa kena sanksi
Dalam waktu kurang lebih 10 menit sejak penindakan dimulai, sekitar 20 mobil tampak telah ditilang oleh petugas Satlantas Jakarta Selatan di Simpang Pondok Indah Mall, Jalan Metro Pondok Indah.
Marsiyono menginformasikan, pengawasan dan penindakan akan berlangsung hingga pukul 21.00 Wib.
"Nanti pukul 14.00 Wib akan ada jeda sebentar, tetapi tidak lama, penindakan akan berlanjut hingga pukul 21.00 Wib," tambahnya.
Sebagaimana diatur Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama
Penyelenggaraan Asian Games 2018, ada delapan pasal terkait ruas jalan arteri yang masuk daftar perluasan ganjil-genap, aturan plat yang masuk daftar pengecualian, pemasangan rambu pada ruas jalan, masa penerapan pergub, dan sanksi untuk pelanggar.
Baca juga: Ganjil genap hari pertama, ratusan pengendara ditindak di Jalan Kartini
"Ruas jalan yang masuk daftar ganjil-genap, diantaranya Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Sisingamangaraja; Jalan Jenderal Gatot Subroto; Jalan Jenderal S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang - Simpang Slipi); Jalan Jenderal MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan Jenderal DI Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa - Kupingan Ancol); Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari Simpang Kartini - Simpang Pondok Indah Mall); Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari Simpang Ciputat Raya - Simpang Kartini)," demikian isi pergub Pasal 1 ayat (2).
Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan 21.00 Wib.
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda tilang sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta: ganjil genap harusnya sudah tersosialisasi baik
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018