Jakarta (Antara News) - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengapresiasi langkah Bank Indonesia melakukan relaksasi terhadap ketentuan mengenai loan to value (LTV) atau besaran maksimum nilai kredit untuk sektor properti.
Ketua DPP REI Soelaman Soemawinata dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa relaksasi LTV diprediksi berpotensi mendorong pertumbuhan penjualan sedikitnya 10 persen y-o-y khususnya untuk rumah hunian dengan kisaran harga Rp200 juta hingga Rp500 juta.
Untuk itu, ujar dia, diharapkan pula terobosan LTV tersebut juga dibarengi dengan kebijakan lainnya seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20 persen untuk rumah tapak mewah seharga Rp20 miliar yang disarankan untuk dimasukkan ke dalam tax holiday atau bahkan dihilangkan.
Hal tersebut, lanjutnya, karena penerapan pajak tersebut dinilai bakal menghambat secara psikologis para pengembang yang ingin membangun hunian.
Selain itu, Ketum DPP REI juga menyoroti maraknya isu penerapan pajak final nonfinal dan penerapan pajak progresif untuk tanah terlantar beberapa waktu lalu yang cukup mengganggu psikologis pengembang sehingga mengakibatkan munculnya perilaku wait and see.
Ia mengingatkan bahwa sektor properti terkait erat dengan 174 industri pendukung serta dapat membuka banyak lapangan kerja, seperti satu mal atau pusat perbelanjaan yang dapat menciptakan sekitar 2.000 lapangan kerja.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono mengatakan bahwa relaksasi besaran maksimum nilai kredit (LTV) akan bisa mendorong percepatan permintaan di sektor properti.
"Dengan pelonggaran LTV, saya kira ini bisa mendorong permintaan di sektor properti karena uang mukanya akan menjadi lebih kecil," kata Maryono ketika ditemui usai halalbihalal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Jakarta, Jumat (29/6) malam.
Maryono mengatakan pelonggaran LTV dapat mendorong masyarakat yang akan berinvestasi di sektor perumahan karena pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden.
Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan syarat uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan membebaskan perbankan untuk memberikan besaran maksimum LTV untuk pembelian rumah pertama.
Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank.
Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah.
Baca juga: REI cemaskan daya beli terkait BI rate
Baca juga: Bank Indonesia ungkap kriteria dapatkan relaksasi tambahan LTV
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Apep Suhendar
Copyright © ANTARA 2018