"Kelima korban adalah warga Sukabumi, Jawa Barat, yang tergiur dengan iming-iming janji mendapat gaji besar," kata Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi di Sanggau, Kamis.
Kelimanya yakni Gunawan (25), Saepuloh (49), Amsir (53), M Saleh (52) dan Denni Suhendar (37). Petugas Polsek Entikong berhasil menggagalkan upaya tersebut saat melaksanakan patroli pada "jalur tikus" yang berada di PLBN Entikong, Jumat (27/7).
Ia menambahkan, para calon korban ini dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar RM 200 per bulan, dan bekerja di sebuah pabrik minyak kelapa sawit.
"Jadi saat itu, anggota Polsek Entikong sedang berpatroli di jalur tikus, saat akan masuk ke wilayah Malaysia yang berada di sebelah kanan PLBN terletak di belakang Pasar Baru Entikong," ujar Imam Riyadi.
Selain kelima orang tersebut, juga diamankan dua orang sebagai petunjuk jalan atas nama Rinto dan Agus Febiansyah.
Saat itu, kata Imam, usai memeriksa dokumen kependudukan para korban, selanjutnya ke tujuh orang tersebut diamankan ke PLBN Entikong untuk diinterogasi.
"Dan dari hasil keterangan kedua orang sebagai petunjuk jalan atas nama Rinto dan Agus Febiansyah, maka diperoleh informasi yang menyuruh mereka untuk mengantar masuk ke lima orang yang diduga calon TKI ilegal tersebut ke wilayah Tebedu Malaysia adalah tersangka AV warga Kabupaten Sanggau," ungkapnya.
Selanjutnya anggota Polsek Entikong melakukan pencarian terhadap terhadap AV yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, delapan orang tersebut dibawa ke Mapolsek Entikong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas Polsek Entikong sedang memburu pelaku lain, yang diduga menjadi penyalur TKI ilegal tersebut. "Saat ini kita masih melaksanakan pengembangan. Untuk penyalurnya sedang dilaksanakan pencarian oleh anggota kita," kata dia.
Pewarta: Teguh Imam Wibowo dan M Khusyairi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018