"Sudah. Kalaupun masih ada yang kelewat, kita sudah komunikasi dengan KPU setempat untuk dicoret saja," katanya kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan, DPP PPP telah menerima laporan dari DPW bahwa telah mengganti bakal caleg yang bermasalah.
Sebelumnya, Arsul mengatakan pihaknya telah mencoret tujuh nama mantan napi koruptor yang terdaftar menjadi bakal calon legislatif DPRD dari PPP yang dikembalikan KPU, untuk diganti namanya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU 20/2018 tentang Calon Legislatif, partai politik diminta untuk tidak mengajukan para mantan napi koruptor menjadi bakal calon legislatif.
Peraturan KPU tersebut sempat menjadi polemik, dan kini tengah diajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung.
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018